Kriminolog Paparkan Pendekatan Pencegahan Kejahatan Judi Online

Tiga pendekatan sedianya dipakai untuk pencegahan kejahatan, termasuk judi online.

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir sebanyak 2,1 juta situs web untuk memberantas perjudian dalam jaringan atau online di Indonesia.
Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) Josias Simon memaparkan tiga pendekatan pencegahan kejahatan judi online yang marak terjadi di tengah masyarakat Indonesia. Saat ini prioritasnya adalah penanganan pemberantasan judi online.

Baca Juga


“Pencegahan kejahatan itu ada namanya tiga pendekatan. Pertama, pendekatan sosial ekonomi, jadi segala macam bentuk kebijakan dalam rangka tadi (misalnya) meningkatkan ekonomi, meningkatkan kemampuan masyarakat,” kata Simon ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Kedua, lanjut dia, pendekatan regulasi, yakni membuat regulasi yang jelas untuk mencegah terjadinya praktik judi online.

“Ketiga, pendekatan situasional, lebih mendekatkan kepada kelompok-kelompok sasaran atau korban,” ucapnya.

Dia menyebut pendekatan tersebut sedianya dapat dipakai untuk mencegah kejahatan pada umumnya, termasuk perjudian online maupun konvensional.

“Jadi online-nya ini harus ditekankan, bagaimana kemudian versi online-nya harus muncul, dari segi pencegahan secara online,” ujarnya.

Meski demikian, dia menilai prioritas saat ini dalam memberantas judi online yang kian marak di tengah masyarakat ialah mengedepankan penanganannya terlebih dahulu.

“Karena judinya sudah meluas dan dampaknya itu sudah banyak dari segi orang, kerugian, dan sebagainya, jadi memang pertama dia mesti jadi prioritas dalam penanganan,” katanya.

Penanganan judi online perlu dilakukan secara....

 

Menurut dia, penanganan terhadap maraknya judi online pun perlu dilakukan secara terintegrasi, tak hanya dilakukan pada tataran online, serta perlu dilakukan mulai dari tingkat pusat hingga daerah.

“Jadi tidak hanya secara online penanganannya karena dampaknya yang cukup besar. Selain ya kasus hukum diselesaikan secara hukum, kemudian take down (situs judi online) oleh Kemenkominfo,” paparnya.

Dia menambahkan bahwa individu yang sudah kecanduan judi online pun bila perlu mendapatkan rehabilitasi sebagai bentuk pencegahan situasional yang didasarkan pada tingkat keparahannya.

“Rehab itu bisa terkait dengan rehab medis, rehab sosial terkait dengan perilakunya yang mungkin sudah mentok kali ya mengganggu kejiwaannya, rehabilitasi psikologis segala macam,” kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto pada 14 Juni 2024.

Menko Polhukam sebagai Ketua Satgas didampingi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie sebagai Ketua Harian Pencegahan, dan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan.

Satgas Pemberantasan Perjudian Daring juga diperkuat 26 anggota Bidang Pencegahan yang diemban pejabat berwenang lintas kementerian/lembaga, mulai dari Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kejaksaan Agung, hingga TNI dan Polri.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler