Polda Jabar tidak Hadir, Sidang Praperadilan Pegi Terpaksa Ditunda

Pihak Pegi menilai Polda Jabar tidak profesional karena tidak hadir dalam persidangan

Republika/M Fauzi Ridwan
Rombongan kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam mendatangi Pengadilan Negeri Bandung untuk menghadiri sidang praperadilan, Senin (24/6/2024).
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Sidang praperadilan Pegi Setiawan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024) pagi, ditunda oleh majelis hakim tunggal, Eman Sulaeman. Alasannya, pihak termohon yaitu Polda Jawa Barat (Jabar) tidak hadir di persidangan.

Baca Juga


Persidangan terlebih dahulu dibuka oleh hakim tunggal Eman Sulaeman, lalu pihak pemohon memperlihatkan berkas kepada majelis hakim. Namun, pihak termohon Polda Jabar yang sudah ditunggu tidak datang sehingga ditunda ke tanggal 1 Juli mendatang.

"Lebih dari 20 menit termohon tidak hadir, kita panggil sekali lagi termohon. Tujuh hari kerja," ucap Eman Sulaeman kepada penggugat.

Ia mengatakan, tidak memiliki kepentingan apapun dalam persidangan tersebut. Selanjutnya pihak termohon akan dipanggil kembali pada 1 Juli mendatang.

Sugianti Iriani kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan, sidang praperadilan ditunda lantaran pihak termohon Polda Jabar tidak hadir di persidangan. Pihaknya mengaku kecewa dengan hal tersebut.

"Pada hari ini sidang praperadilan karena pihak termohon tidak hadir sangat benar-benar kecewa. Kami menganggap mereka tidak profesional," ucap dia.

Apabila bukti lemah, ia menegaskan, lebih baik Polda Jabar mengakui dan tidak sengaja memperlambat pelaksanaan sidang. Yanti menduga bahwa pihak Polda Jabar tidak hadir untuk memperlambat sidang demi P21.

"Kalau memang lemah buktinya sudah diakui saja jangan sampai sengaja dengan alasan klasik menunda persidangan yang akhirnya untuk menuju P21," kata dia.

Pihaknya ingin membuktikan bahwa penetapan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah. Ia mempertanyakan alasan Polda Jabar tidak hadir di sidang perdana praperadilan. "Mungkin untuk mengulur waktu karena buktinya lemah mengulur waktu untuk P21," kata dia.

Ia mengatakan, sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Senin, 1 Juli mendatang. Apabila pihak termohon tidak hadir maka persidangan selanjutnya tetap dilaksanakan meski tanpa kehadiran termohon.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler