Alquran Tegas Melarang Judi Online

Perjudian termasuk ke dalam perbuatan keji dan perbuatan setan.

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Refleksi tampilan gawai saat warga saat melihat iklan judi online di Jakarta, Rabu (19/6/2024). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir sebanyak 2,1 juta situs web untuk memberantas perjudian dalam jaringan atau online di Indonesia.
Rep: Havid Al Vizki Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Fenomena permainan judi saat ini sudah semakin mudah untuk dijumpai. Berkat kecanggihan teknologi permainan itu sudah yang menyediakan judi daring atau online.


Menurut Ketua Umum PP Persis Ustadz Jeje Zaenudin menyatakan bahwa islam sudah sangat jelas melarang adanya perjudian Hal itu ada di dalam alquran surat Al Maidah ayat 90. Perjudian termasuk ke dalam perbuatan keji dan perbuatan setan.

Ia menambahkan masyarakat ingin beruntung dan selamat dunia akhirat maka harus menjauhi judi. Namun jika masyarakat membiarkan perjudian di lingkungan tentu akan berdampak buruk.

 

 

Video Editor | Fian Firatmaja

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler