Kematian Anak di Padang, Dulu Menyangkal, Kini Polda Sumbar Akui Anggota Langgar Hukum

17 anggota Sabhara akan disidangkan terkait kematian anak AM di Padang

Republika/Febrian Fachri
Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Suharyono
Rep: Bambang Noroyono Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengumumkan 17 personelnya yang diduga melakukan pelanggaran hukum atas kasus kematian anak AM (13 tahun) di Padang. Kapolda Sumbar Inspektur Jenderal (Irjen) Suharyono menegaskan, belasan anggotanya itu akan dilakukan penindakan etik di internal kepolisian. Belasan personel itu juga akan menghadapi pemidanaan lantaran perbuatan dugaan penyiksaan yang menghilangkan nyawa anak-anak. 

Baca Juga


“Jadi kami sampaikan hari ini, dari hasil penyelidikan, dan juga dari hasil pemeriksaan, terhadap 40-an anggota kami, kami sampaikan 17 anggota kami yang akan disidangkan karena diduga terbukti memenuhi unsur (perbuatan pidana),” kata Irjen Suharyono di Padang, melalui rekaman suara yang diterima wartawan di Jakarta, pada Kamis (27/6/2024).
 
Belasan anggota yang diduga melakukan kekerasan tersebut, diakui semuanya berasal dari satuan Sabhara Polda Sumbar. “Ya, semuanya anggota Sabhara,” kata Suharyono.
 
Akan tetapi jenderal bintang dua itu, belum bersedia membeberkan nama-nama ataupun inisial ke-17 personel antihuru-hara penyebab kematian anak AM tersebut. Pun terhadap belasan personel tersebut belum dilakukan penahanan internal. Namun begitu, kata Suharyono memastikan 17 personel Sabhara yang diduga bersalah tersebut harus bertanggung jawab atas perbuatannya. 
 
“Kalau anggota, dan apa yang dilakukannya sudah disampaikan. Dan ancaman hukumannya sudah ada. Sebelum disidang, kita akan lakukan pemberkasan, dan meng-clear-kan siapa-siapa yang menjadi objek (melakukan),” kata dia.
 
“Dan sampai saat ini, masih dilakukan pemeriksaan di ruang Paminal (Pemeriksaan Internal), dan belum dilakukan penahanan,” ujar Suharyono.
 
Penahanan belum perlu dilakukan, karena dikatakan Suharyono, pengusutan kasus ini masih tahap penyelidikan. “Penyelidikan belum ada penahanan,” begitu sambung dia.
 
Penyampaian oleh Kapolda tersebut, setelah tim koordinasi lintas lembaga dan kementerian terjun langsung ke Padang, Sumbar untuk mengklarifikasi rentetan kejadian kematian anak AM, dan korban-korban lainnya yang diduga mengalami kekerasan serta penyiksaan.
 
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto dari Padang menyampaikan, timnya bersama-sama Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), bersama-sama Ombudsman, mengikuti forum gelar perkara bersama-sama dengan Polda Sumbar, juga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, di Padang, Kamis (27/6/2024).
 
Dalam gelar perkara tersebut, kata Benny, semua pihak menyampaikan seluruh informasi tentang rangkaian kejadian pada Ahad (9/6/2024). “Hari ini kami menyaksikan satu forum keterbukaan, karena dipertemukan semua pihak. Di satu sisi LBH Padang menyampaikan segala macam permasalahannya. Dan di sisi lain, ada saksi-saksi yang diberikan kesempatan untuk menyampaikan apa yang disaksikannya, dan langsung dikroscek oleh saksi-saksi yang lainnya,” kata Benny.
 
“Dan ini merupakan langkah yang sangat bagus untuk transparansi dalam penyelesaian permasalahan ini,” kata Benny.
 
Selanjutnya...

Dari forum terbuka bersama itu, kata Benny, Kapolda Irjen Suharyono mengumumkan langsung kepada semua pihak tentang belasan personelnya yang melakukan pelanggaran etik, pun dugaan pelanggaran hukum atas peristiwa 9 Juni 2024 itu.
 
“Dari hasil pemeriksaan anggota yang dilakukan internal, memang ditemukan adanya pelanggaran etik dan pelanggaran hukum yang dilakukan anggota-anggota kepolisian,” kata Benny.
 
Kompolnas, bersama-sama lembaga pengawas eksternal lainnya, pun kata Benny memastikan akan terus mengawal kasus tersebut sampai pada adanya keadilan bagi keluarga korban, pun korban-korban lainnya.
 
Kasus kematian anak AM terungkap setelah warga menemukan jenazah bocah laki-laki 13 tahun itu di aliran sungai di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang pada Ahad (9/6/2024).
 
Kondisi jenazah saat ditemukan warga sudah dalam kondisi bonyok pada bagian pipi, lebam-lebam pada bagian dada, serta punggung. Setelah ditelusuri, anak AM adalah salah-satu yang ditangkap oleh Satuan Sabhara Polda Sumbar saat melakukan patroli keamanan sepanjang malam dini hari sampai subuh di kota tersebut. Menurut kepolisian, mulanya anak AM ditangkap bersama dengan temannya A (13 tahun) pada subuh hari. 
 
Keduanya, AM dan A ditangkap lantaran menurut kepolisian diduga akan melakukan tawuran. Namun kenakalan remaja-pelajar untuk saling adu jotos tersebut tak pernah terjadi.
 
LBH Padang dari hasil investigasinya menyampaikan, sebelum ditangkap, AM bersama A berboncengan dengan motor. Lalu keduanya dipepet oleh satuan kepolisian antihuru-hara yang mengendari roda dua jenis trail KLX. Petugas patroli itu dari atas motor menendang motor yang dikendarai AM dan A.
 
Sehingga membuat kedua bocah tersebut terpelanting ke aspal jalan. A dalam kesaksiannya kepada LBH Padang mengaku sempat melihat AM bangkit dari jatuh. Lalu A mengatakan melihat AM dikerubungi sejumlah personel kepolisian yang membawa pentungan, dan rotan. 
 
A dibawa ke Polsek Kuranji. Namun A mengaku, tak lagi melihat AM saat berada di Polsek Kuranji. Menurut LBH Padang, dari kesaksian A tersebut juga terungkap ada belasan orang yang ditangkap oleh kepolisian dari hasil patroli tersebut.
 
Saat di markas kepolisian itu, menurut keterangan A kepada LBH terjadi ragam kekerasan, dan penyiksaan. A bersama-sama yang lainnya, pun lalu dibawa ke Polda Sumbar. Di markas kepolisian induk itu juga, belasan yang ditangkap itu kembali mengalami kekerasan, dan penyiksaan. Mulai dari ditendang, digebuk, jalan jongkok, bahkan menurut LBH Padang, ada beberapa yang mendapatkan siksaan dengan cara disetrum.
 
Perubahan sikap
 
Pernyataan Kapolda teranyar ini menunjukkan perubahan sikap dari kepolisian.
Dalam pernyataan terdahulu, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono  membantah personelnya melakukan penyiksaan terhadap korban anak AM, dan anak-anak yang ditangkap lainnya.
 
Kapolda menduga, AM mengalami luka-luka lebam akibat terjun ke sungai saat dikejar oleh satuan Sabhara. “Saat terjadi pengejaran, ada upaya korban melompat dari motor ke sungai. Dan itu berdasarkan kesaksian dari Aditia (A) saat kita periksa,” kata Kapolda.
 
“Bahwa kesaksian Aditia, bahwa memang almarhum Afif Maulana (AM) berencana masuk ke sungai, menceburkan diri ke sungai,” begitu kata Irjen Suharyono.
 
Kapolda mengaku bertanggungjawab atas penyelidikan kematian korban anak AM tersebut. Dan berjanji untuk melakukan pengusutan. Dan dari proses pengungkapan, kata Suharyono internal Polda Sumbar sudah memeriksa sebanyak 40 orang saksi.
 
Termasuk 30 saksi di antaranya, adalah para personel satuan Sabhara Polda Sumbar yang melakukan patroli dalam usaha pencegahan aksi tawuran antara pelajar di Kota Padang. Dari patroli tersebut, kata Suharyono, tim Sabhara memang menemukan bukti-bukti akan dilakukan tawuran tersebut.
 
Kapolda juga akan mencari orang yang memviralkan kasus ini karena dianggap menjelekkan institusi Polri.
 
 
 
 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler