Wasiat Ortu Dibatalkan, Indira Soediro tetap Perjuangkan Hukum dan Keadilan
Indira Soediro berbagi pengalaman soal wasiat bersama dosen UIN Jakarta.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rasa kecewa pasti ada, tapi tidak jadi alasan untuk pesimis. Justru dengan apa yang dialami, Indira Soediro semakin mantap untuk mendalami seluk beluk wasiat dalam tradisi hukum di Indonesia.
Setelah 6 tahun lebih menjalani proses sidang di pengadilan, dia tetap gigih memperjuangkan amanah dari mendiang orang tuanya. 16 persidangan lebih ia jalani demi wasiat yang digugat oleh saudara kandungnya sendiri.
Putri Indonesia tahun 1992 ini merasa putusan hakim Pengadilan Agama yang membatalkan akta wasiat dari orang tuanya mengandung “keganjilan”. Perasaan diperlakukan tidak adil secara hukum itulah yang melandasi perjuangannya hingga saat ini.
Pada acara FGD (Focus Group Discussion) yang diadakan oleh Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dengan tajuk "Implementasi Wasiat terhadap Keadilan Gender di Pengadilan Agama dalam Perspektif Hukum di Indonesia", Indira turut hadir sebagai peserta. Kedatangannya dalam acara tersebut karena rasa ingin tahunya tentang aspek-aspek hukum terkait dengan masalah yang sedang dihadapinya.
Ia merasa puas dan tercerahkan oleh pemaparan para narasumber yang hadir. Di antaranya dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta yg Prof. Dr. Muhammad Maksum, MA. yang diwakili oleh Prof. Dr. Kamarusdiana, M.H. (merangkap Nara Sumber), Prof. Dr. Asmawi Azad, M.A (dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia) Ustadz Taufiq Damas, dan Notaris Widaningsih Ruslan, SH.
Peserta FGD kemarin juga ada beberapa mahasiswa,aktivis perempuan,praktisi hukum, dosen, masyarakat umum, dan lainnya.
Para narasumber menjelaskan permasalahan implementasi wasiat di Indonesia dari sudut pandang ilmu yang berbeda-beda. Mereka sepakat untuk menyuarakan keadilan hukum bagi siapapun, khususnya bagi kaum perempuan.
Terkait dengan masalah yang dihadapi oleh Indira Sudiro, dari aspek akta notaris yang dibatalkan oleh Pengadilan, Prof. Kamarusdiana mendorong adanya keberanian terobosan hukum bagi notaris untuk melakukan gugatan. Hal tersebut didasarkan karena akta notaris memiliki kekuatan hukum yang juga dilindungi oleh Undang-undang.
Permasalahan hukum yang dihadapi Indira Sudiro terasa aneh, pasalnya akta wasiat yang dibuat oleh notaris dibatalkan oleh pengadilan. Padahal menurut aturan Kompilasi Hukum Islam ataupun perundangan, akta wasiat tidak bisa dibatalkan kecuali oleh pembuat wasiat itu sendiri dengan alasan-alasan yang ditegaskan dalam aturan hukumnya.
"Menurut saya, di sini ada ketidakadilan karena sebetulnya jika ditilik dengan lebih seksama, gugatan ini tidak beralasan. Kami punya begitu banyak bukti, yang kemudian bukti itu ditolak mentah-mentah oleh pengadilan dari tingkat awal, hingga kasasi bahkan PK,” ujar Indira Sudiro.
Dari penjelasan para narasumber pada acara tersebut, Indira Soediro semakin yakin dan bersemangat untuk terus memperjuangkan amanah dari orang tuanya.
"Ini menjadi celah bagi saya untuk terus melakukan perlawanan hukum, saya akan tetap mencari cara untuk berjuang karena ini amanah wasiat dari orang tua saya," pungkasnya ke awak media.