Alibi Ketua RT Pasren, Saksi Kunci Kasus Vina yang Sempat 'Menghilang'
Sejumlah terpidana mengaku tidur di rumah Pasren pada malam pembunuhan Vina.
REPUBLIKA.CO.ID, oleh Lilis Sri Handayani, Muhammad Fauzi Ridwan
Sosok dan kesaksian Abdul Pasren, yang menjabat sebagai Ketua RT 002 RW 010 Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon pada 27 Agustus 2016, menjadi penting dalam pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky. Sejumlah terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, mengaku tidur di salah satu rumah Pasren saat malam terjadinya pembunuhan Vina dan Eky. Namun, pengakuan itu berbeda dengan kesaksian Pasren.
Salah satu kuasa hukum Pasren, Pitra Romadoni Nasution, mengungkapkan, di malam pembunuhan Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016, Pasren dan anaknya yang bernama Muhammad Nurdhatul Kahfi, sedang berada di rumahnya.
"Beliau tidur di rumahnya. Dia tidak melihat adanya para terpidana, anaknya juga ada di situ, dan ada saksi-saksi yang namanya kita rahasiakan agar tidak terjadi intimidasi," ujar Pitra, saat menggelar konferensi pers di Kota Cirebon, Senin (1/7/2024).
Ketika ditanya oleh wartawan di rumah yang mana Pasren tidur kala itu, mengingat Pasren memiliki dua rumah, Pitra enggan menjawabnya. "Nanti kita akan jelaskan lagi detailnya di sesi berikutnya. Kalau saya sampaikan semuanya, bisa tidak seru lagi," ujar Pitra berdalih.
Pitra mengatakan, alasan tidak menyampaikan secara detail karena proses penyidikan oleh polisi masih berlangsung. "Jadi teman-teman saya tidak menyampaikan semuanya ini karena sedang proses hukum, jadi setelah proses hukum, baik di Polda Jabar ataupun Mabes Polri akan kami paparkan," tukasnya.
"Kalau kita menjelaskan secara detail semuanya, artinya kita semua tidak menghargai penyidik yang sedang melakukan penyidikan, baik terhadap obstruction of justice atau laporan polisi terhadap klien kami," katanya.
Pitra menyatakan Pasren saat ini dalam kondisi baik. Pasren dan anaknya, Muhammad Nurdhatul Kahfi, kini telah mendapatkan perlindungan hukum dari tim kuasa hukum yang tergabung dalam Law Firm Jagratara Merah Putih.
"Terkait keberadaan beliau, kita rahasiakan tempatnya. Mengingat situasinya lagi tidak kondusif. (Apakah sudah daftar ke LPSK?) Itu rahasia karena kita sifatnya silent fighter. Tidak perlu harus kita sampaikan," kata Pitra.
Pak RT Pasren menjadi saksi kunci karena sejumlah terpidana mengaku tidur di salah satu rumah Pak RT Pasren saat malam pembunuhan Vina. Namun, pernyataan para terpidana itu dibantah oleh Pak RT Pasren. Sejumlah keluarga terpidana pun telah melaporkan Pak RT Pasren ke polisi atas dugaan memberikan keterangan palsu.
Selain Ketua RT Pasren, belakangan muncul juga saksi bernama Rana Piying, yang mengaku sempat melihat perkelahian antara almarhum Eky dan sejumlah orang pada 2016 silam. Rana yang menjadi saksi kunci kasus itupun selama ini merasa diintimidasi oleh oknum petugas kepolisian, sehingga ia meminta perlindungan kepada kuasa hukum tersangka, Pegi Setiawan.
Salah seorang kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, mengatakan, dalam peristiwa yang terjadi pada 2016 silam, saksi Rana melihat dengan jelas terjadi perkelahian antara Eky dan sejumlah orang. Namun, kata Toni, dalam perkelahian itu, Rana tidak melihat Pegi Setiawan. Karenanya, kesaksian dari Rana itu dapat meringankan kliennya.
"Bapak (Rana) tidak pernah melihat foto Pegi Setiawan. Artinya tidak pernah melihat mukanya, jadi pelakunya bukan ini," ujar Toni menceritakan pengakuan Rana, Ahad (30/6/2024).
Toni pun yakin Rana merupakan orang yang jujur. Dia percaya kesaksian Rana tidak mengada-ada.
"Bagi kami, Pak Rana ini bisa untuk kami hadirkan sebagai saksi," ucap Toni.
Toni berharap, majelis hakim yang menyidangkan Pegi bisa mendengar kesaksian dari Rana. Dengan demikian, Pegi Setiawan bisa bebas dari tuduhan sebagai tersangka pembunuh Vina dan Eky.
"Nah, untuk Pegi Setiawan, karena sekarang sudah terbuka dan disorot publik, mudah-mudahan, kesaksian Pak Rana ini didengar oleh hakim,’’ tutur Toni.
Sidang praperadilan Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 akan dilanjut hari ini, Selasa (2/7/2024) pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Bandung. Agenda sidang yaitu jawaban dari Polda Jabar terkait gugatan yang dibacakan kuasa hukum pada Senin (1/7/2024) kemarin.
Pada sidang pembacaan gugatan penetapan tersangka Pegi Setiawan, Senin (1/7/2024) kemarin, kuasa hukum Pegi membacakan sejumlah kejanggalan terkait penetapan status tersangka kliennya. Mereka menguraikan mulai dari penetapan tersangka tidak sesuai prosedur, dua alat bukti yang dianggap tidak ada.
Para kuasa hukum menilai Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menangkap orang yang salah dan salah sasaran. Oleh karena itu, mereka meminta agar kepolisian melepas Pegi Setiawan dari status tersangka dan tahanan.
Para kuasa hukum pun menantang Polda Jawa Barat untuk membuktikan dua alat bukti yang menjadi alasan penetapan tersangka Pegi di sidang praperadilan. Pihak Polda Jabar pun mengatakan akan memberikan jawabannya terkait gugatan kuasa hukum Pegi Setiawan.
Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan tidak mempermasalahkan terkait pendapat kuasa hukum Pegi Setiawan tersebut. Mereka mengungkapkan hal itu hak mereka.
"Ya kalau dia menyatakan dua alat bukti tidak cukup terserah mereka, karena itu hak mereka untuk menyampaikan," ucap dia, Senin (1/7/2024).
Namun begitu, ia menegaskan bahwa pihaknya siap menunjukkan alat-alat bukti yang telah dilakukan penyidik di Polda Jabar. Bukti-bukti tersebut bakal disampaikan di persidangan.
"Tapi kalau dari kami siap menunjukkan alat bukti-alat bukti yang telah dilakukan penyidik Polda Jabar. Ya, nanti kita akan sampaikan di persidangan," kata dia.
Ia menuturkan telah mendengarkan pembacaan gugatan yang dilayangkan kuasa hukum Pegi Setiawan. Selanjutnya pihaknya akan menjawab gugatan tersebut pada Selasa (2/7/2024).
"Ya, kita tadi sudah disampaikan oleh pemohon, dalil-dalilnya, Insya Allah sesuai dengan kesepakatan dan petunjuk hakim untuk jawaban kita akan sampaikan besok pagi," kata dia.