Hasil Psikologi Forensik, Pegi Setiawan Miliki Kecenderungan Berbohong dan Manipulatif
Kuasa hukum Polda Jabar menyebut Pegi Setiawan sempat ditangkap kasus obat-obatan
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tim kuasa hukum Polda Jawa Barat mengungkapkan Pegi Setiawan tersangka pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon tahun 2016 silam memiliki kecenderungan berbohong dan sikap manipulatif. Hasil tersebut diperoleh usai dilakukan tes psikologi forensik kepada yang bersangkutan beberapa waktu lalu oleh penyidik.
Salah seorang kuasa hukum yang membacakan jawaban menjelaskan pemeriksaan psikologi forensik terhadap Pegi Setiawan dilakukan untuk memperoleh profil psikologis tersangka. Yakni, mulai dari intelejensi, kepribadian, status mental serta mengevaluasi kredibilitas tersangka.
BACA JUGA: Baca Surah Al-Waqiah Membuka Pintu Rezeki Padahal Artinya Hari Kiamat, Kok Bisa?
"Kesadaran normal, penampilan lusuh, kurang merawat diri dan tampak lelah, kurus dan di lengan tangan bagian kanan tato warna bintang," ujar kuasa hukum Polda Jabar.
Ia mengatakan tiap diperiksa Pegi selalu memegang tangan dan menggaruk kepala dan cenderung menghindari kontak mata dan gelisah. Kuasa hukum Polda Jabar mengatakan, saat menjawab pertanyaan Pegi membutuhkan waktu dan sering menjawab tidak tahu serta terbata-bata.
"Tidak mengalami disorientasi waktu dan ruang memori, kesulitan menyampaikan informasi detail dan beberapa informasi tidak konsisten terlihat gelisah dan khawatir. Tidak ada gangguan persepsi. Tidak ada gangguan uji pikir," kata dia.
Saat Pemeriksaan, Ada Keterangan yang Berbeda Antara Pegi dan Ayahnya...
Saat Pemeriksaan, Ada Keterangan yang Berbeda Antara Pegi dan Ayahnya
Kuasa Hukum Polda Jabar mengungkap, dalam diri Pegi Setiawan secara umum memiliki kecenderungan untuk berbohong dan manipulatif. Sebab terdapat perbedaan keterangan saat pemeriksaan terhadap Pegi dan Rudi Irawan menyangkut peristiwa yang sama.
"Bahwa dalam diri Pegi Setiawan ada sikap kecenderungan sikap berbohong atau menutupi yang sebenarnya dan manipulatif dan ada perbedaan cerita antara Pegi dan ayahnya saat ditanyakan peristiwa yang sama," kata dia.
Kuasa hukum pun penyebut Pegi Setiawan sempat ditangkap di Polsek Gunung Sari Cirebon dalam kaitan kasus obat-obatan terlarang.
Penetapan DPO dipersoalkan pengacara Pegi ...
Saat siding praperadilan berlangsung, salah seorang kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, mempersoalkan penetapan daftar pencarian orang (DPO) yang dinilai melanggar prosedur. Pada 14 Mei 2024, Polda Jawa Barat menetapkan tiga orang DPO yaitu Andi, Dani dan Pegi alias Perong.
Khusus Pegi alias Perong, ciri-ciri yang disebutkan rambutnya keriting, umur 30 tahun pada 2024, dan tempat tinggal di Desa Banjarwangunan Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon.
"Yang ditangkap saat ini adalah Pegi Setiawan dengan ciri-ciri berbeda dengan Pegi alias Perong sesuai ciri-ciri DPO Polda Jawa Barat," ucap Toni.
Saat penetapan DPO Pegi alias Perong tersebut, status Pegi Setiawan belum tersangka. Karenanya, penetapan DPO oleh Polda Jawa Barat bertentangan dengan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang menyatakan bahwa tersangka yang telah dipanggil untuk pemeriksaan guna penyidikan perkara dan tidak jelas keberadaannya, dicatat di dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dibuatkan surat pencarian orang.
"Sejak 2016, Pegi Setiawan tidak pernah dipanggil oleh kepolisian dan tidak pernah diperiksa terkait perkara pembunuhan Vina-Eky Cirebon," kata Toni.
Kejanggalan penetapan tersangka.. (Baca kelanjutannya)
Pegi Setiawan ditangkap pada 21 Mei 2024 oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Saat Pegi Setiawan ditangkap, status Pegi Setiawan belum tersangka.
"Hal itu bertentangan dengan Pasal 17 KUHAP yang menyatakan bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup," kata Toni.
Toni mengungkapkan, untuk mendapatkan bukti permulaan yang cukup, maka seharusnya dilakukan penyidikan terlebih dahulu. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP.
"Pegi Setiawan tidak pernah diperiksa dalam tahap penyidikan sehingga penangkapan Pegi Setiawan tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup," kata Toni.
Toni juga mengungkapkan penetapan tersangka harus bedasarkan minimal dua alat bukti. Selain harus ada dua alat bukti, Pegi Setiawan juga harus diperiksa dulu sebagai saksi.
"Sejak tahun 2016, Pegi Setiawan tidak pernah diperiksa sebagai saksi terkait perkara pembunuhan Vina-Eki Cirebon. Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka cacat hukum, tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Toni.