Ini Empat Serangan Bertubi-tubi Polisi ke Kubu Pegi Setiawan, Sanggupkah Disanggah?
Kubu Pegi tetap merasa yakin dapat memenangkan sidang praperadilan.
REPUBLIKA.CO.ID, Setelah sebelumnya hanya bersikap bertahan dan diam, kini kubu polisi mulai melancarkan seranga-serangan ke kubu Pegi Setiawan. Dalam sidang praperadilan di Pengailan Negari Bandung, pengacara polisi mengungkap siapa sebenarnya sosok Pegi.
Dari mulai latar belakang hingga hasil pemeriksaan psikologi tersangka pembunuh Vina dan Eky pada 2016 silam itu. Berikut empat serangan polisi kepada kubu Pegi Setiawan
1. Pelanggaran Hukum Pegi
Pengacara polisi sebut Pegi telah melakukan sejumlah pelanggaran hukum. Penyimpangan pelanggaran hukum seperti tidak memiliki SIM, menggunakan sepeda motor tidak memiliki surat lengkap, menggunakan obat terlarang dan ditangkap di Polsek Gunung Sari Cirebon. Kubu polisi juga sempat menyinggung penampilan lusuh Pegi dan tato yang ada dibagian tangan kanan.
2. Hasil Psikologis
Salah seorang kuasa hukum yang membacakan jawaban menjelaskan pemeriksaan psikologi forensik terhadap Pegi Setiawan dilakukan untuk memperoleh profil psikologis tersangka mulai dari intelejensi, kepribadian, status mental. Serta mengevaluasi kredibilitas tersangka.
"Kesadaran normal, penampilan lusuh, kurang merawat diri dan tampak lelah, kurus dan di lengan tangan bagian kanan tato warna bintang," ucap kuasa hukum Polda Jabar.
Pengacara mengatakan tiap diperiksa Pegi selalu memegang tangan dan menggaruk kepala dan cenderung menghindari kontak mata dan gelisah. Pegi, kuasa hukum Polda Jabar mengatakan menjawab pertanyaan membutuhkan waktu dan sering menjawab tidak tahu serta terbata-bata.
"Tidak mengalami disorientasi waktu dan ruang memori, kesulitan menyampaikan informasi detail dan beberapa informasi tidak konsisten terlihat gelisah dan khawatir. Tidak asa gangguan persepsi. Tidak ada gangguan uji pikir," kata dia.
Dalam diri Pegi Setiawan disebut secara umum memiliki kecenderungan untuk berbohong dan manipulatif. Sebab terdapat perbedaan keterangan saat pemeriksaan terhadap Pegi dan Rudi Irawan menyangkut peristiwa yang sama.
3. Beda Keterangan Pegi dan Ayahnya
Tim hukum Polda Jawa Barat menolak seluruh gugatan praperadilan Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (1/7/2024). Mereka mengungkapkan telah memiliki tiga alat bukti untuk penetapan status tersangka Pegi Setiawan.
Seluruh alibi yang diungkapkan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan telah terbantahkan dengan jawaban yang ada. Bahkan, ahli yang dimintai keterangan menilai terdapat keterangan berbeda antara Pegi Setiawan dengan ayahnya Rudi Irawan.
Nurhadi memastikan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur termasuk sudah melalui gelar perkara. Selain itu, sudah melalui analisis aturan atau yuridis.
4. Perubahan Emosi
Pengacara polisi sebut Pegi Setiawan selalu menjawab tidak tahu jika ditanyakan kasus Vina. Namun, apabila disuguhkan data-data, respons Pegi Setiawan terdapat perubahan reaksi emosi.
Bahkan saat diperlihatkan foto Eky dan Vina, terjadi perubahan emosi. Dengan kondisi itu maka didapati indikasi Pegi Setiawan mengetahui peristiwa pembunuhan tersebut.
Tidak hanya itu, pada pemeriksaan pertama Pegi Setiawan tidak mengenal sosok Sudirman salah seorang terpidana seumur hidup kasus pembunuhan Eky dan Vina. Namun, pada pemeriksaan kedua mengenalinya sebagai teman saat sekolah dasar.
Sementara itu kuasa hukum Pegi Setiawan menilai alat bukti yang diungkapkan tim hukum Polda Jawa Barat saat sidang praperadilan, Selasa (2/7/2024) tidak berkaitan dengan Pegi Setiawan. Oleh karena itu, mereka meyakini bahwa kliennya akan memenangkan praperadilan tersebut.
Insank Nasruddin kuasa hukum Pegi Setiawan mengaku sudah memperkirakan bahwa bukti yang diajukan oleh tim hukum Polda Jabar yaitu saksi, ahli dan bukti surat. Namun, pihaknya mempertanyakan hanya 13 saksi yang menguntungkan tim Polda Jabar dari total 64 saksi yang telah diperiksa.
"Selanjutnya yang menyangkut keterangan ahli, menurut hemat saya bahwa ahli yang diajukan oleh termohon, makanya saya katakan harusnya dihadirkan di persidangan, jangan masuk kepada pokok perkara," kata dia, Selasa (2/7/2024).
Ia mengatakan tim hukum Polda Jabar terus berbicara tentang berita acara pemeriksaan (BAP) yang sudah masuk pokok perkara. Oleh karena itu pihaknya menyindir sidang praperadilan rasa pokok perkara. "Makanya saya katakan, praperadilan rasa pokok perkara," kata dia.
Terkait alat bukti surat, ia mengatakan tidak berkaitan dengan Pegi Setiawan seperti bukti surat visum kematian Eky dan Vina. Sedangkan bukti surat-surat lainnya tidak berkaitan.