Ibadah Haji Sebelum Akil Baliq tidak Dihitung Sah

Gelar haji dianggap sah jika melaksanakan ibadah haji setelah akil baligh.

Dok MCH 2024
Rombongan kloter SOC 01 saat proses kepulangan dari Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah menuju ke tanah air, Sabtu (22/6/2024) pagi. Ilustrasi
Rep: Havid Al Vizki Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sepulang melaksanakan ibadah haji tidak jarang para jamaah akan mendapat panggilan haji dan hajjah dari masyarakat atau keluarga.


Ustadz Atabik Luthfi menjelaskan gelar haji dan hajjah dianggap sah jika seseorang sudah melaksanakan ibadah haji setelah akil baligh.

Ia menegaskan anak-anak dan bayi yang melaksanakan ibadah haji tidak dihitung sebagai menggugurkan kewajiban ibadah haji. 

 

 

Video Editor | Havid Al Vizki

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler