Sidang Praperadilan Pegi Seru, Pertanyaan Ini Membuat Tim Polisi Disoraki Pengunjung

Kuasa hukum Pegi menilai tim hukum Polda Jabar terkesan interogasi saksi.

Edi Yusuf
Salah satu saksi Dede Kurniawan menyampaikan keterangan saat sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/7/2024). Sidang kali ini tim kuasa hukum Pegi Setiawan menghadirkan empat saksi dan ahli pidana dalam lanjutan sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky dengan termohon penyidik Polda Jawa Barat.
Rep: Fauzi Ridwan Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (3/7/2024) sempat memanas bahkan tim hukum Polda Jabar disoraki oleh pengunjung.

Peristiwa tersebut terjadi saat pemeriksaan saksi Dede Kurniawan teman dekat Pegi dilakukan oleh tim hukum Polda Jawa Barat.

Baca Juga



Sejumlah kuasa hukum pun merasa kesal dan keberatan karena tim hukum Polda Jabar dinilai mengarahkan pertanyaan kepada saksi. Selain itu, mereka menilai tim hukum Polda Jabar terkesan menginterogasi saksi bukan bertanya.

Orang tua Pegi Setiawan Rudi Irawan dan Kartini hadir di persidangan. Selain itu, keluarga Pegi Setiawan dan kuasa hukum lainnya turut hadir.

Saat ditanyai oleh tim hukum Polda Jawa Barat terkait nama lain Pegi Setiawan, Dede Kurniawan mengaku mengetahui panggilan Pegog. Ia mengenal itu karena mengetahui dari lingkungan.

"Ada nama selain Pegi Setiawan," tanya hakim.

"Pego," jawab Dede.

Saat tim hukum Polda Jabar menanyakan terkait nama Pegog. Nama tersebut tidak jauh berbeda dengan nama Perong. Sontak pernyataan itu langsung disoraki oleh pengunjung.

"Pegog, rong hampir mirip yah, ada o nya," ucap tim hukum Polda Jabar.

Setelah disoraki, hakim tunggal Eman Sulaeman pun menengahi dan meminta agar tidak dilanjut. "Sudah jangan ditanggapi," kata dia.

Sebelumnya saksi ahli Prof Suhandi Cahaya merespon pertanyaan kuasa hukum Pegi Setiawan tentang ciri-ciri DPO yang dirilis Polda Jabar. Namun, yang ditangkap Pegi Setiawan berbeda dengan ciri DPO.

Ia pun menjawab bahwa hal tersebut salah tangkap. "Itu salah tangkap," kata dia.

Kuasa hukum Pegi Setiawan menghadirkan lima orang saksi dalam sidang praperadilan gugatan penetapan tersangka kliennya di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (3/7/2024). Para saksi merupakan teman dan pemilik proyek dari Pegi Setiawan.

Mereka yaitu Suharsono alias Bondol teman proyek kliennya, Dede Kurniawan teman bermain kliennya, Agus dan istri pemilik proyek. Liga Akbar saksi mata peristiwa pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon serta ahli hukum pidana Prof Suhandi Cahaya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler