Dalam Islam, Pernikahan Tanpa Wali tidak Sah

Wali yang dimaksud yakni orang tua atau saudara kandung.

Dok. Republika
Tidak sah hukumnya jika menikah jika tanpa wali. (ilustrasi)
Rep: Havid Al Vizki Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ustadz Atabik Luthfi menyatakan tidak sah hukumnya jika menikah jika tanpa wali. Ia menjelaskan bahwa Rasulullah SAW bersabda tidak sah pernikahan jika tidak ada wali dan tidak ada dua saksi.


Menurutnya semua ulama sepakat bahwa wali yang dimaksud yakni orang tua atau saudara kandung. Bahkan, menurutnya orang tua angkat sekalipun tidak akan sah untuk menjadi wali pernikahan.

Ia menegaskan pihak lain seperti pengasuh, guru dan lainnya hanya untuk menguatkan serta mendoakan. Namun, sah nya sebuah pernikahan tergantung dari walinya.

 

Video Editor | Fian Firatmaja

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler