PN Bandung: Penetapan Tersangka Pegi Setiawan tidak Sah
Hakim mengabulkan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Pegi Setiawan
Republika
Rep: M Fauzi Ridwan Red: Agung Sasongko
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam. Total berkas putusan yang dibacakan hakim tunggal mencapai 115 halaman, Senin (8/7/2024).
Baca Juga
Videografer: M Fauzi Ridwan
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler