PN Bandung: Penetapan Tersangka Pegi Setiawan tidak Sah

Hakim mengabulkan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Pegi Setiawan

Republika
Hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam. Total berkas putusan yang dibacakan hakim tunggal mencapai 115 halaman, Senin (8/7/2024). Foto Video M Fauzi Ridwan
Rep: M Fauzi Ridwan Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam. Total berkas putusan yang dibacakan hakim tunggal mencapai 115 halaman, Senin (8/7/2024).

Baca Juga


Videografer: M Fauzi Ridwan

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler