Pegi Setiawan Bebas, Kapolri Didesak Copot Kapolda dan Dirreskrimum Polda Jabar
Bareskrim Polri meminta Polda Jabar mematuhi putusan praperadilan Pegi Setiawan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bebasnya Pegi Setiawan dari status tersangka mendesak Mabes Polri untuk mencopot Kapolda Jawa Barat (Jabar) Inspektur Jenderal (Irjen) Akhmad Wiyagus. Kelompok yang mengatasnamakan Konsorsium Mahasiswa Jawa Barat Menggugat juga menyerukan agar Bareskrim Polri mencopot Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskriumum) Polda Jabar Komisaris Besar (Kombes) Surawan, dan memberikan sanksi terhadap para penyidik terkait pengusutan kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.
Hal tersebut disampaikan oleh Konsorsium Mahasiswa Jawa Barat Menggugat dalam pamflet seruan aksi yang akan digelar di Mabes Polri, pada Kamis (11/7/2024) mendatang. Salah-satu koordinator aksi, Gie Seftian mengatakan, seruan aksi tersebut sebagai respons dari para mahasiswa se-Jabar yang berada di DKI Jakarta dan sekitarnya, atas proses pengusutan kasus kematian Vina dan Eky yang selama ini dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jabar. Menurut Gie, putusan praperadilan yang membebaskan Pegi sebagai tersangka sebagai bukti Polda Jabar melakukan pengusutan yang serampangan.
“Tuntutan kami, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mencopot Irjen Akhmad Wiyagus dari jabatannya sebagai Kapolda Jawa Barat,” kata Gie, Senin (8/7/2024).
“Kapolda Jawa Barat bertanggung jawab atas kesalahan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam,” ujar Gie, menambahkan.
“Tuntutan kedua, meminta Bareskrim Mabes Polri untuk mencopot dan memberikan sanksi tegas terhadap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Surawan serta penyidik yang menangani perkara Pegi Setiawan,” sambung Gie.
Hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, Jabar pada Senin (8/7/2024) membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky. Selain bebas dari status tersangka, hakim tunggal Eman Sulaeman juga memutuskan Polda Jabar agar menghentikan semua proses hukum, maupun penyidikan atas kasus pembunuhan berencana yang menyeret Pegi sebagai tersangka.
Mabes Polri, pada Senin (8/7/2024) merespons putusan tersebut dengan memerintahkan agar Polda Jabar tunduk pada putusan hakim tunggal tersebut. Bareskrim Mabes Polri akan melakukan evaluasi atas kinerja tim penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar yang berujung pada cacatnya syarat formal maupun prosedural dalam penetapan Pegi sebagai tersangka.
“Penegak hukum wajib tunduk dengan putusan yang sudah ada. Dan itu melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik yang ada tentang bagaimana proses ini. Tetapi, yang pasti kita akan tunduk pada putusan hakim yang sudah ada saat ini,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandhani Rahardjo Puro saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Djuhandhani mengatakan, selama proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jabar, tim dari Dirtipidum Bareskrim Polri sebetulnya sudah melakukan asistensi dengan pendampingan. Namun dia mengakui, di praperadilan muncul pembuktian-pembuktian yang menguatkan cacatnya syarat-syarat formal dalam penetapan Pegi sebagai tersangka.
Kecacatan prosedural tersebut, yang menurut Djuhandhani menjadi dalil bagi hakim tunggal praperadilan dalam mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan.
“Karena kalau kita melihat sejauh mana materi dari praperadilan itu, tentu terlihat ada syarat-syarat formil yang bagi penyidik tidak melaksanakan,” ujar Djuhandhani.
Karena itu, kata dia, agar penyidik Polda Jabar mematuhi apa yang sudah menjadi ketetapan hakim. “Ini adalah putusan hakim yang bagi penegak hukum wajib tunduk dengan putusan yang sudah ada,” begitu ujar Djuhandhani.
Eman Sulaeman hakim tunggal sidang praperadilan dalam pertimbangan putusannya menyoroti tidak adanya proses panggilan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka yaitu Pegi Setiawan. Namun, penyidik Polda Jabar langsung menetapkan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Hakim tidak sependapat dengan dalil termohon soal tidak perlu pemanggilan kepada pemohon," ucap Eman saat membacakan putusan di sidang praperadilan, Senin (8/7/2024).
Eman mengatakan, panggilan dilakukan agar keluarga dari calon tersangka mengetahui termasuk masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Eman menegaskan, pemanggilan bersifat wajib dan nyata.
"Karena keluarga harus tahu pemohon masuk ke dalam DPO," kata dia.
Eman mengatakan tidak sependapat dengan termohon maupun ahli termohon bahwa penetapan tersangka minimalndya alat bukti dan tidak perlu ada pemeriksaan calon tersangka.
"Hakim menimbang penetapan tersangka tidak hanya bukti permulaan cukup dan bukti cukup, dua alat bukti harus ada pemeriksaan calon tersangka dulu," ungkap dia.
Hakim menimbang penetapan tersangka Pegi tidak didahului oleh ditemukannya bukti permulaan cukup, yakni minimal dua alat bukti. Eman mengutip putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemeriksaan calon tersangka bersifat mengikat dan harus dipatuhi.
"Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon dalam penyidikan pernah diperiksa sebagai calon tersangka," kata dia.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyampaikan bahwa putusan hakim terhadap sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN (PN) Bandung harus menjadi bahan evaluasi bagi Polda Jabar. Polda Jabar pun menyatakan akan mematuhi putusan praperadilan PN Bandung.
"Dari beberapa pertimbangan hakim itulah menjadi masukan kami, yang pertama, tentunya evaluasi bagaimana implementasi Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Polri (Perpol) tentang manajemen penyidikan," kata Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto di Bandung, Senin.
Benny menilai bahwa penyidik Polda Jabar dalam penanganan sebuah kasus harus bisa membedakan antara kasus pembunuhan dan penipuan. "Tidak bisa semua kasus disamakan, ada perbedaan. Oleh sebab itu kami melihat dari sisi sana. Beda kasus penipuan dan pembunuhan, beda dalam penanganannya, beda SOP-nya," kata Benny.
Sebab, menurut Benny, dalam putusan hakim didapati bahwa Polda Jabar tidak sama sekali memberikan panggilan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) yaitu Pegi Setiawan. Namun, langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Inilah hasil pengamatan kami makanya kami tadi hadir mendengar, mencermati, apa pertimbangan hakim sampai dengan putusan diberikan," ujar Benny.
Lebih lanjut, dia memastikan Polda Jabar akan tetap menghormati dan mematuhi putusan hakim terhadap gugatan praperadilan Pegi Setiawan. "Kami menghormati putusan praperadilan ini dan tentunya Polda Jabar akan mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut," kata dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan akan segera membebaskan Pegi Setiawan usai pihak kepolisian kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon di PN Bandung.
"Terkait dengan pembebasan tentu kami akan mematuhi segala putusan dari pengadilan. Secepatnya kami akan penuhi. Kita menunggu mudah-mudahan secepatnya," kata Jules.
Jules mengungkapkan saat ini pihaknya sedang memroses terkait pembebasan Pegi Setiawan dari rumah tahanan dan memastikan Polda Jabar menghormati segala putusan hakim yang telah mengabulkan gugatan praperadilan dari pihak pemohon.
"Saat ini sudah sama-sama dengarkan hasil putusan sidang. Kami dari Polda Jabar menanggapi pertama kami akan mematuhi putusan sidang praperadilan," tegas dia.