Mantan Bupati Langkat yang Kerangkeng Orang Divonis tak Bersalah

Majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat menilai Terbit Peranging-angin tak bersalah.

ANTARA/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus suap barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti menerima suap senilai Rp572juta dari pengusaha Muara Perangin Angin terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat tahun 2021.
Red: Israr Itah

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin atas perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum," kata Hakim Ketua Andriansyah saat membacakan vonis di PN Stabat, Langkat, Sumatera Utara, Senin (8/7/2024).

Dalam amar putusannya, majelis hakim meminta agar hak serta harkat martabat terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin dalam perkara ini dipulihkan.

Kasus yang menjerat Terbit Rencana Perangin Angin-angin berawal dari penemuan praktik kerangkeng manusia di kediaman pribadinya, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada 19 Januari 2022

Kerangkeng manusia ini disebutkan bakal digunakan untuk 'memenjarakan' pekerja kebun kelapa sawit milik Terbit Rencana Perangin-Angin.

Namun Terbit Rencana Perangin-Angin mengklaim kerangkeng manusia berukuran 6 meter x 6 meter yang terbagi dua kamar itu merupakan sel membina pelaku penyalahgunaan narkoba.

Polisi menyebut kerangkeng manusia dimaksud belum memiliki izin, dan Badan Narkotika Nasional menegaskan kerangkeng di rumah Terbit Rencana Perangin-Angin tidak bisa disebut sebagai tempat rehabilitasi.

"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, serta harkat martabatnya. Menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima," ujar Andriansyah.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Langkat Hendra Abdi Sinaga menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas tersebut.

"JPU Kejari Langkat di di persidangan telah menyatakan kasasi," tegas dia.

Sebab, sebelumnya JPU telah menuntut terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin dengan pidana penjara 14 tahun dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti penjara enam bulan

Selain itu, kata Hendra, pihaknya juga membebankan terdakwa membayar biaya restitusi untuk sebelas korban maupun ahli waris sebesar Rp 2,3 miliar.

"JPU menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 2 Jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana surat dakwaan keempat," tegas Hendra Abdi Sinaga.

Baca Juga


Sebelum ini, Terbit sudah terjerat kasus korupsi. Ia dihukum 7,5 tahun penjara dalam kasus pengadaan barang di Kabupaten Langkat. Kasus TPPO terbongkar karena adanya penyelidikan kasus korupsi yang menjeratnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler