Putusan Kasasi, MA Perkuat Hukuman Johnny G Plate 15 Tahun Penjara

Kasus korupsi yang menyeret Johnny Plate sudah inkrah dan akan segera dieksekusi.

Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus korupsi infrastruktur BTS 4G dan paket 1,2,3,4 dan 5 dari Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022 Johnny G Plate di Pengadilan TipikorJakarta, Rabu (8/11/2023).
Rep: Bambang Noroyono Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis dan hukuman terdakwa korupsi Johnny Gerard Plate (JGP). Dalam putusan kasasinya, Senin (8/7/2024), majelis hakim agung menolak upaya hukum terakhir ajuan mantan menteri komunikasi dan informatika (menkominfo) tersebut terkait dengan kasus korupsi pembangunan BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

Baca Juga


Dengan putusan tersebut, politikus Partai Nasdem itu tetap dipidana 15 tahun penjara. "Tolak kasasi terdakwa dan JPU (Jaksa Penuntut Umum)," begitu putusan kasasi MA yang disalin Republika.co.id dari laman resmi Kepaniteraan MA, Selasa (9/7/2024).

Bahkan dalam putusan kasasi tersebut, hakim MA malah memperbaiki putusan peradilan sebelumnya terkait aset sitaan dari Johnny Plate. "Dengan perbaikan sekadar barang bukti, berupa satu mobil Landrover Nomor Polisi B 10 HAN, dirampas untuk negara, dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa," kata putusan tersebut. 

Juru Bicara MA Soeharto saat dikonfirmasi Republika.co.id, membenarkan putusan tersebut. Dia menerangkan, dari salinan putusan disebutkan kasasi tersebut diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Soesilo dengan anggota masing-masing Hakim Sinintha Yuliansih Sibarani, dan Hakim Yanto.

Menurut dia, putusan kasasi tersebut dibacakan dan dipublikasikan pada selasa (9/72024). Dengan putusan kasasi tersebut, kasus korupsi yang menyeret Johnny Plate sudah inkrah dan akan segera dieksekusi.

Kasus korupsi dalam pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo menyeret belasan orang sebagai tersangka dan terdakwa ke pengadilan. Johnny Plate merupakan terdakwa dengan jabatan publik tertinggi sebagai menteri.

Di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim PN Tipikor Jakarta memvonis bersalah mantan sekjen DPP Partai Nasdem karena terbukti menerima uang sedikitnya Rp 7,4 miliar terkait pembangunan dan penyediaan 4.200 menara telekomunikasi di seluruh wilayah terpencil di Indonesia. Atas vonis tersebut, majelis hakim tingkat pertama menghukumnya dengan pidana 15 tahun penjara.

Pengadilan tingkat pertama juga menghukum Johnny Plate dengan denda Rp 1 miliar. Johnny Plate sempat melawan putusan tersebut dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun majelis hakim tingkat dua tersebut tetap menguatkan putusan PN Tipikor.

Bahkan dalam putusan banding, majelis hakim tinggi menambahkan hukuman denda pengganti kerugian negara sebesar Rp 16,1 miliar dan 10 ribu dolar AS subsider lima bulan kurungan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler