KPK Kembalikan Empat Mobil Milik Mantan Bupati Cirebon

Keempat mobil itu sebelumnya disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara

Republika
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Cirebon yang juga Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Rabu (22/5).
Rep: Lilis Sri Handayani Red: Arie Lukihardianti

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON---Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan empat unit mobil milik mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, Rabu (10/7/2024). Mobil-mobil itu sebelumnya disita dalam kasus gratifikasi yang melibatkan Sunjaya.

Baca Juga


Keempat mobil yang sebelumnya disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Jalan Kesambi, Kota Cirebon pun langsung diambil oleh pihak keluarga Sunjaya. Petugas KPK, Beni Harkat, menjelaskan, pengembalian keempat mobil tersebut merupakan pelaksanaan dari putusan pengadilan.

‘’Kami menjalankan putusan pengadilan atas nama Bapak Sunjaya Purwadisastra,’’ ujar Beni, saat ditemui di Rupbasan Kota Cirebon.

Beni mengatakan, salah satu amar putusan pengadilan adalah mengembalikan empat unit mobil kepada pemilik yang berhak sebagaimana putusan. Selanjutnya untuk barang bukti lain, KPK juga akan melaksanakan sesuai putusan.

Beni menyebutkan, secara keseluruhan, yang dirampas dari tangan Sunjaya awalnya ada sekitar 192 item. Di antaranya berupa empat mobil, tanah di Cirebon (93 bidang) dan Bogor (satu bidang). ’Yang dikembalikan empat mobil dan ada satu bidang tanah di Bogor,’’ kata Beni.

Seperti diketahui, mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra telah divonis oleh hakim dalam kasus suap gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Bandung pada Jumat, 18 Agustus 2023 itu, Sunjaya dijatuhi hukuman kurungan penjara tujuh tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan tiga bulan.

Majelis hakim juga mencabut hak politik Sunjaya selama lima tahun, terhitung terdakwa selesai menjalani masa pokok hukuman.

Tak hanya itu, majelis hakim menetapkan aset Sunjaya yang disita KPK, dirampas oleh negara. Adapun aset yang disita KPK berupa tanah dan bangunan tidak bergerak dan bergerak. Di dalam amar putusan juga terdapat aset Sunjaya yang dikembalikan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler