Tak Koordinasi, Bangunan Cagar Budaya Eks Lapas Indramayu Dirusak Kimrum
Perusakan bangunan cagar budaya dinilai sebagai tindakan gegabah
REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU---Bangunan cagar budaya eks Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Indramayu menjadi korban perusakan oleh pekerja yang diperintahkan oleh Bidang Perumahan Dinas Permukiman dan Perumahan (Kimrum) Kabupaten Indramayu.
Perusakan itu terjadi pada bagian tembok eks lapas sebelah utara lokasi. Bagian dalam dinding sudah di-lepah (ditutupi) dua lapis dengan menggunakan semen. Selanjutnya, dinding yang sudah disemen tersebut akan dicat putih.
‘’Setelah kita cek, kok ada pekerjaan yang sebelumnya dinyatakan tidak ada. Ada tumpukan bata dan pasir. Ini nih kalo tidak berkoordinasi,’’ ujar Ketua Indramayu Heritage, Nang Sadewo, Kamis (11/7/2024).
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Indramayu, Dedy S Musashi dan Pamong Cagar Budaya Bidang Kebudayaan Disdik Indramayu, Suparto Agustinus, langsung menuju ke lokasi saat mendapat laporan mengenal hal tersebut.
Pamong Cagar Budaya Bidang Kebudayaan Disdik Kabupaten Indramayu, Suparto Agustinus menilai, hal itu merupakan bentuk perusakan bangunan cagar budaya. Dinas Kimrum pun melakukan hal itu tanpa berkoordinasi terlebih dahulu. ‘’Dengan perlakuan yang salah, jelas akan merusak keaslian bangunan cagar budaya,’’ kata Tinus.
Sementara, Ketua TACB Kabupaten Indramayu Dedy S Musashi menilai langkah yang diambil oleh Dinas Kimrum melalui bidang tata ruang dan perumahan merupakan tindakan yang gegabah dan mengarah pada perusakan cagar budaya.
‘’Sangat disayangkan kenapa Dinas Kimrum tidak berkoordinasi dengan kami terlebih dahulu,’’ kata Dedy.
Dedy pun meminta seluruh aktivitas pekerjaan dihentikan sementara. Dia menyatakan, pihak Dinas Kimrum harus duduk bersama dengan tim cagar budaya Indramayu sehingga tidak ada preseden buruk bagi bangunan bersejarah di Indramayu kedepannya.
Kepala Dinas Kimrum Kabupaten Indramayu, Erpin Marpinda mengatakan, pekerjaan tersebut akan dihentikan untuk sementara waktu. Dia pun mengelak bila pekerjaan itu disebut merusak bangunan cagar budaya.
‘’Nanti pekerjaan itu kita hentikan sementara dan kita berembug untuk membahasnya,’’ kata Erpin.