Selebgram Perempuan di Bandung Ditangkap Gara-Gara Promosi Judi Online
Selebgram berinisial A mempromosikan situs judi online di akun instagram miliknya
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Selebgram perempuan berinisial A (21 tahun) ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandung pada akhir Juni karena mempromosikan judi online di akun Instagram miliknya. Terdapat empat orang pria lainnya berinisial A, A, F dan S yang ditangkap karena mempromosikan judi online lainnya.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan selebgram berinisial A mempromosikan situs judi online di akun instagram miliknya. Tersangka A sudah 1,5 tahun mempromosikan judi online di akun instagramnya.
"Yang bersangkutan joget-joget kemudian memperkenalkan atau mempromosikan situs online, judi online dan ini bisa terungkap karena keaktifan daripada Satreskrim Polresta Bandung melaksanakan kegiatan patroli cyber," ujar Kusworo, Kamis, (11/7/2024).
Sedangkan keempat tersangka lainnya A, A, F dan S ditangkap karena mempromosikan judi online melalui streaming. Mereka ditangkap di Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang hingga Jakarta.
"Tersangka dengan menggunakan filler di wajahnya itu seolah-olah bermain judi online dan seolah-olah menang kemudian mengajak kepada para viewernya untuk turut serta mengikuti judi online," katanya.
Ia mengatakan keempat tersangka mengklaim mudah bermain judi online dan gampang menang. Namun, mereka sebenarnya tidak betul-betul menang akan tetapi dibayar seolah-olah menang.
Menurut Kusworo, mereka melakukan itu untuk meyakinkan penonton untuk ikut judi online. Tersangka A sudah setahun mempromosikan judi online dan mendapatkan keuntungan mencapai Rp 3 miliar. "A ini merekrut saudara A, saudara S, dan saudara F serta 42 streamer yang saat ini masih kami lidik, serta 72 akun fanpage," kata dia.
Ia mengatakan A penyambung antara para tersangka dengan tersangka lainnya yang masih buron berinisial J. J diketahui saat ini berada di Jerman dan bosnya sendiri berada di Malaysia.
"Setiap saudara J membayar itu melalui saudara A kemudian saudara A baru membagikan kepada rekrutan-rekrutannya dan saudara A mendapatkan keuntungan 10 persen dari anak buah-anak buahnya, jadi seperti jejaring," kata dia.
Para pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara. Selain itu pasal 45 juncto, pasal 27 undang-undang informasi transaksi elektronik.