Ini Alat Bukti yang Belum Pernah Dibuka oleh Polisi di Kasus Vina Menurut Pengacara Pegi

Kuasa hukum Pegi mempersilakan polisi jika ingin melanjutkan kasus pembunuhan Vina.

Fauzi Ridwan/Republika
Pegi Setiawan resmi bebas dari tahanan Polda Jawa Barat, sekitar pukul 21.41 WIB malam, Senin (8/7/2024) usai ditahan kurang dari dua bulan. Ia dibebaskan setelah gugatan praperadilan atas penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Bandung dikabulkan hakim Eman Sulaeman.
Rep: Lilis Sri Handayani Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam, memasuki babak baru. Hal itu setelah Pegi Setiawan, yang sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut dibebaskan melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. 

Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, menjelaskan, putusan praperadilan atas nama Pegi Setiawan menyatakan penetapan tersangka kliennya itu batal demi hukum. Selain itu, Pegi Setiawan juga tidak dapat ditersangkakan lagi berdasarkan amar putusan poin kelima, yang menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon, yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon.

"Ini sudah final, sudah berkekuatan hukum tetap," cetus Toni, Jumat (12/7/2024).

Meski demikian, Toni mempersilakan penyidik jika ingin melanjutkan penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dia menyarankan agar tim penyidik memulainya kembali dari awal, di antaranya dengan menelusuri handphone para terpidana maupun CCTV di lokasi kejadian.

"Penyidik kalau mau membuka lagi atau melanjutkan perkara Vina Eky, silakan telusuri lagi dari nol, silakan usut lagi, selidiki lagi dari nol karena banyak sekali kejanggalan pada putusan Pengadilan Negeri (Cirebon) atas nama delapan terpidana itu," kata Toni.

Toni menyebutkan, ada sejumlah alat bukti dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang belum dibuka hingga saat ini. Padahal, alat bukti tersebut tertuang dalam amar putusan.

"(Sejumlah alat bukti) di antaranya adalah enam handphone yang tertuang sebagai barang bukti dalam amar putusan atas nama delapan terpidana, itu belum pernah dibuka," kata Toni.

Toni mengatakan, dari handphone yang disita tersebut, seharusnya bisa diselidiki isi percakapan atau riwayat media sosial para terpidana. Selain handphone milik terpidana, barang bukti lain yang belum pernah dibuka adalah CCTV.

Kejanggalan kasus Vina Cirebon. - (Republika)

 

Toni menjelaskan, CCTV terkait kejadian pembunuhan Vina dan Eky sebenarnya ada. Hal itu terungkap dalam salinan putusan sidang Pengadilan Negeri Cirebon terhadap delapan terpidana kasus tersebut.

Menurut Toni, sebagaimana tertuang dalam salinan putusan itu, disebutkan bahwa salah satu saksi bernama Dodi Irwanto, yang merupakan petugas kepolisian, bersama rekan-rekannya, yaitu Aiptu Rudiana, Bripka Gugun dan Brigadir Andi Saprudi, melakukan penyelidikan di sekitar TKP.

Setelah itu, saksi Dodi bersama Aiptu Rudiana, Bripka Gugun dan Brigadir Andi Saprudi melakukan pengamanan terhadap delapan orang yang diduga melakukan pengeroyokan (terhadap Vina dan Eky) hingga meninggal dunia.

"Nah jadi (delapan orang) diamankan dulu. Setelah mengamankan, (polisi) baru menemukan CCTV. Bahwa saksi sudah mengecek CCTV yang ada di lokasi kejadian, namun belum dibuka. Itu keterangan dari saksi Dodi Irwanto," kata Toni.

Sama seperti Dodi, lanjut Toni, saksi dari anggota kepolisian lainnya yang bernama Gugun Gumilar, juga sudah mengecek CCTV yang ada di lokasi kejadian. Namun CCTV belum dibuka.

"Berarti saat mengecek CCTV di lokasi kejadian, berarti Dodi Irwanto, Gugun Gumilar dan Aiptu Rudiana. Hanya saja keterangannya dalam putusan pengadilan, (CCTV) belum dibuka," terang Toni.

Dengan adanya keterangan saksi dari dua petugas kepolisian tersebut, Toni menyatakan, pihaknya berpendapat CCTV itu sebenarnya ada. Namun, CCTV tersebut didapat setelah delapan orang itu diamankan.

"Kalau penyidik melakukan penyidikan lagi terhadap kasus Vina dan Eky, cobalah buka CCTV dan handphone yang sudah disita sebagai barang bukti," kata Toni.

 

 

Sebelumnya, tim kuasa hukum keluarga Vina juga meminta Polda Jabar untuk transparan serta bekerja secara profesional dalam mencari pelaku utama kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. Permintaan itu menyusul dibebaskannya Pegi usai gugatan praperadilannya dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.

"Diharapkan Polda Jabar lebih transparan dan profesional dalam mencari pelaku atau daftar pencarian orang (DPO) yang sebenarnya,” kata Raden Reza Pramadia, salah satu kuasa hukum keluarga Vina, di Cirebon, Jabar, Senin (8/7/2024).

Reza menjelaskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky terlalu tergesa-gesa karena minimnya alat bukti. Ia juga menyayangkan Polda Jabar tidak menindaklanjuti adanya dua DPO lain dalam kasus tersebut.

Selain itu, pihaknya juga telah memprediksi bahwa Pengadilan Negeri Bandung akan mengabulkan gugatan praperadilan yang membatalkan status tersangka Pegi Setiawan karena tidak sesuai prosedur hukum. "Hasilnya sudah bisa kita prediksi sebelumnya, apalagi ini dibatalkan status tersangkanya karena ada sedikit kecerobohan," ujarnya.

Reza mendorong kepolisian untuk menyelesaikan perkara ini dengan menyelidiki kembali keberadaan tiga DPO yang sebelumnya sempat dirilis. Ia menekankan Polda Jabar perlu memublikasikan kembali wajah serta ciri-ciri dari tiga DPO ini secara jelas, bukan dalam bentuk karikatur atau semacamnya sebab hal ini penting untuk mencegah kegaduhan di masyarakat.

"Karena (Pegi Setiawan) yang dibatalkan dari statusnya ini, ciri-cirinya saja tidak sesuai. Kami ingin tiga DPO ini dicari lagi yang sebenarnya sesuai BAP dan amar putusan sebelumnya," ujar Reza.

Pada prinsipnya, ia menyampaikan tim kuasa hukum keluarga Vina menghormati putusan PN Bandung yang menggugurkan status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus tersebut. Reza menambahkan hasil sidang praperadilan ini bisa menjadi pembelajaran bagi Polda Jabar, untuk segera mengusut kasus pembunuhan Vina dan Eki secara terbuka kepada publik.

"Kami juga sangat berharap Iptu Rudiana (orang tua Eky) bisa muncul ke publik dan memberikan keterangan untuk membantu kepolisian dalam mengungkap kasus ini," ucap dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler