Badan Bank Tanah Sediakan 203 Ha untuk Reforma Agraria di Cianjur
Tanah ini akan diberikan kepada masyarakat yang sudah terverifikasi GTRA
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--- Badan Bank Tanah dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, mendapatkan mandat untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, salah satunya untuk reforma agraria.
Dalam PP 64 Tahun 2021, Badan Bank Tanah diwajibkan untuk menyediakan 30 persen dari total lahan yang dimiliki untuk diberikan kepada masyarakat yang berhak melalui reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah.
Salah satu lokasi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah yang telah disediakan lahan untuk reforma agraria yakni di Desa Batulawang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, seluas 203 Ha. Menuurt Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, pihaknya berupaya untuk menciptakan pemerataan ekonomi melalui program reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah.
”Kami juga hadir untuk menciptakan keadilan di bidang pertanahan. Melalui reforma agraria, kami memberi kepastian hukum kepada warga terkait pemerataan kepemilikkan tanah dengan pemberian hak atas tanah,” ujar Parman dalam keterangan tertulisnya, akhir pekan lalu.
Melalui program reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah, masyarakat yang menjadi subjek RA akan mendapatkan sertifikat hak pakai selama 10 tahun. Bila dimanfaatkan dengan baik, maka setelahnya akan langsung diberikan sertifikat hak milik (SHM).
“Kami akan bekerja sama dengan pihak lain untuk membantu masyarakat yang menjadi subjek RA dalam melakukan pemberdayaan. Sehingga diharapkan lahan yang sudah diberikan dapat dioptimalkan dalam menciptakan kemandirian ekonomi dari masyarakat itu sendiri,“ katanya.
Badan Bank Tanah sampai saat ini memiliki aset persediaan lahan seluas 18.758 Ha di 30 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Di Cianjur, Badan Bank Tanah memiliki HPL seluas 964,9 Ha di mana 203 Ha disediakan untuk reforma agraria. Selain di Cianjur, Badan Bank Tanah juga menyediakan lahan untuk reforma agraria di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, seluas 1758 Ha dan Poso, Sulawesi Tengah seluas 1.550 Ha.