Menangi PSU Sumbar, Irman Gusman Jadi Anggota DPD RI Termahal

Biaya PSU Pemilu DPD Sumbar menghabiskan anggaran tidak kurang dari Rp.360 miliar.

ROL/Fian Firatmaja
Jika lolos ke DPD RI, mantan ketua DPD RI Irman Gusman, akan menjadi anggota DPD dengan pembiayaan paling besar. foto ilustrasi Irman Gusman.
Red: Joko Sadewo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman, membuat kejutan. Sekalipun menghadapi banyak ganjalan, mulai dari dicoret pencalonannya dari daftar pemilih tetap (DCT) Pemilu 2024, hingga kampanye hitam yang kontroversial, Irman Gusman, kemungkinan besar tetap akan melenggang ke DPD RI.

Baca Juga


Peluang come back Irman ke Senayan, terlihat dari hasil quick count SBLF MYriset, atas Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu DPD Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu (13/7/2024), yang menunjukkan Irman Gusman masuk dalam 4 calon yang mendapatkan suara terbanyak. Sehingga Irman berpeluang menjadi satu dari 4 calon yang akan duduk di kursi DPD mewakili dapil Sumbar.

“Setelah data masuk 100 persen, QC SBLF dapatkan hasil Cerint 18.18%, Muslim M Yatim 16,74%, Jelita Donal 13,7%, dan Irman Gusman 11,87%,” kata Direktur SBLF MYriset, Edo Andrefson. Hitung cepat dilakukan di 800 TPS se-Sumbar, dengan MoE 3.1%.

Jika hasil hitung cepat ini sesuai dengan hasil akhir rekapitulasi suara KPU, maka Irman Gusman akan menjadi anggota DPD RI termahal di Indonesia. Pasalnya, PSU Pemilu DPD diselenggarakan karena MK mengabulkan gugatan sengketa pemilu yang diajukan Irman Gusman.

PSU Pemilu Sumbar yang mengantarkan Irman Gusman ke DPD ini , menelan biaya tidak kurang dari Rp.360 miliar. Kelalaian dan kengototan KPU menolak putusn PTUN Jakarta membuat Irman menjadi anggota DPD dengan biaya termahal.

Wakil Ketua LHKP Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumbar, Yosmeri, mengakui, ketangguhan dan pejuang sejati Irman Gusman. Menurutnya, Irman lolos ke DPD RI lewat proses panjang dan melewati banyak hadangan.

Dijelaskannya, Irman memenangi PSU dan lolos ke DPD tanpa berkampanye. Tidak ada sosialisasi ataupun alat peraga Irman Gusman di Sumbar. Hal ini karena selama proses PSU para calon anggota DPD tidak boleh berkampanye. Ini menjadi tantangan buat Irman karena ia juga tidak berkampanye pada pelaksanaan pemilu, karena bukan calon anggota DPD.

“Kita di perserikatan juga berupaya membantu dengan mengoptimalkan potensi yang ada dari cabang hingga ranting agar keterpilihan pak Irman bisa kita wujudkan,” kata Yosmeri.

Tidak itu saja, Irman juga harus menghadapi isu kampanye hitam korupsi yang kontroversial. Tapi ternyata Irman Gusman tetap mendapat kepercayaan masyarakat Sumbar.

Menurut Yosmeri, masyarakat Sumbar merupakan pemilih yang kritis dan cerdas. “Sebagian besar masyarakat Sumbar kan pemilih cerdas. Dengan adanya putusan MK (Mahkamah Konstitusi) tanpa dissenting opinion, itu membuktikan pak Irman tidak ada persoalan. Buktinya masyarakat tetap mempercayai Irman Gusman, tidak terpengaruh dengan isu-isu itu,” papar Yosmeri.

Dalam politik, menurut Yosmeri, lawan politik terkadang menggunakan kampanye hitam untuk mengalahkan lawannya. “Tapi ternyata masyarakat menginginkan Irman Gusman kembali (mewakili Sumbar di DPD RI),” paparnya.

Pengamat politik dan hukum Universitas Andalas, Prof. Asrinaldi, mengaku tidak kaget dengan masuknya Irman di empat besar hitung cepat PSU Pemilu DPD dapil Sumbar. Menurutnya, selama ini Irman memiliki basis dukungan yang kuat. “Sebelum dicoret KPU, basis dukungan untuk Irman memang tinggi, karena Irman Gusman punya jaringan akar rumput yang kuat,” papar Asrinaldi.

Mengenai kampanye hitam yang digaungkan untuk mengganjal Irman, menurut Asrinaldi, masyarakat Sumbar memahami kasus yang dialami Irman adalah penjebakan.

Kembalinya Irman Gusman ke DPD melalui proses yang berliku dan panjang. Tidak hanya dihadang dengan kampanye hitam, Irman juga dicoret dari DCT oleh KPU.

KPU bahkan ngotot mencoret Irman Gusman, sekalipun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memerintahkan KPU memasukkan Irman sebagai peserta Pemilu 2024. Irman kemudian menggugat KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hasilnya, DKPP memutus Komisioner KPU bersalah dan melakukan pelanggaran kode etik berat.

Irman kemudian mengajukan gugatan sengketa pemilu ke MK. Tidak diduga, Irman yang bukan peserta pemilu, ternyata gugatannya dikabulkan MK. Alhasil MK memerintahkan KPU menyelenggarakan PSU Pemilu DPD 2024 untuk seluruh wilayah Sumbar.

Keputusan ini juga merupakan kejutan, karena sebelumnya belum pernah ada pelaksanaan PSU Pemilu DPD di satu provinsi secara keseluruhan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler