Pembatasan BBM Bersubsidi, Stafsus BUMN: Pertamina Hanya Jalankan Kebijakan

Pertamina tidak memiliki kewenangan dalam persoalan kebijakan BBM bersubsidi.

dok Pertamina
Rencana pembatasan BBM bersubsidi mulai 17 Agustus 2024. (ilustrasi)
Rep: Muhammad Nursyamsi Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Mahendra Sinulingga menjelaskan posisi Kementerian BUMN dan BUMN yakni PT Pertamina (Persero) sebagai operator. Hal ini menjawab isu terkait rencana pembatasan BBM bersubsidi mulai 17 Agustus 2024. 

Baca Juga


"Tidak tahu, kan (kebijakannya) bukan di kita, kami hanya melaksanakan apa yang diminta oleh regulator dalam hal ini Kementerian ESDM. Kalau Kementerian ESDM bilang begini kebijakannya, kami sebagai operator melaksanakan," ujar Arya usai meresmikan vending machine dan UMKM Corner Perum Perhutani di Graha Perhutani, Jakarta, Senin (15/7/2024).

Arya menyampaikan Pertamina tidak memiliki kewenangan dalam persoalan kebijakan BBM bersubsidi. Arya mengatakan Pertamina juga tidak berhak menentukan skema subsidi agar tepat sasaran. 

Arya menyampaikan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 (Perpres 191) untuk membatasi pembelian bakar bakar minyak (BBM) subsidi agar tepat sasaran merupakan kewenangan Kementerian ESDM. Pertamina, lanjut Arya, hanya menunggu keputusan dari Kementerian ESDM terkait rencana implementasi BBM bersubsidi.

"Kami tidak mengerti itu urusannya teman-teman di ESDM, kami hanya menjalankannya saja. Setelah (revisi Perpres) dikerjakan dari ESDM ya sudah baru kami kerjakan. Semuanya by order dari mereka," kata Arya. 

Menteri ESDM sebut belum ada pembatasan BBM subsidi... (baca di halaman selanjutnya)

 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan bahwa belum ada pembatasan pembelian bakar bakar minyak (BBM) subsidi di 17 Agustus 2024.

"Nggak ada batasan di 17 Agustus, masih belum (ada pembatasan pembelian BBM bersubsidi) ini kok," kata Arifin di Jakarta.

Sebelumnya, wacana pembatasan pembelian BBM bersubsidi diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Menanggapi hal itu, Arifin menegaskan belum ada pembatasan pembelian BBM bersubsidi di Peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia (HUT RI). Dia mengatakan, pihaknya masih mempertajam data dan kendaraan yang berhak menerima, sehingga jika kebijakan itu diterapkan maka benar-benar tepat sasaran.

"Kita lagi mempertajam dulu, mempertajam dulu datanya. Nggak ada yang berubah, nggak ada yang naik. Kita lagi mempertajam dulu ininya (datanya), kita mempertajam dulu datanya. Kita kan mau tepat sasaran, (jadi) kita perdalam lagi (datanya)," tegas Arifin.

Lebih lanjut Menteri ESDM menuturkan bahwa saat ini pemerintah masih memproses revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Ia menyebutkan, revisi Perpres itu masih dalam pembahasan di tiga kementerian yaitu Kementerian ESDM, Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Ini mau di ini dulu (dibahas), masih di antara tiga Menteri, baru ke (Menteri) Perekonomian," ujarnya.

Skema pembatasan nantinya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri (Permen). Pada Permen ini bakal diatur terkait jenis kendaraan yang bisa menggunakan BBM subsidi.

"Ya nanti kan kita ajuin melalui Permen, tapi kan memang harus tepat sasaran, mana yang memang (harus terima), kendaraan jenis apa yang dapat. Kalau yang komersial nggak," ujarnya.

Luhut sebut akan ada pengetatan subsidi BBM... (baca di halaman selanjutnya)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah menargetkan pengetatan penggunaan subsidi bahan bakar minyak pada 17 Agustus, sehingga dapat mengurangi jumlah penyaluran subsidi kepada orang yang tidak berhak.

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika membahas permasalahan penggunaan bahan bakar minyak yang berhubungan dengan defisit APBN 2024. Ia meyakini, dengan pengetatan penerima subsidi, pemerintah dapat menghemat APBN 2024.

Selain memperketat penyaluran BBM bersubsidi, Luhut juga mengungkapkan bahwa pemerintah sedang berencana untuk mendorong alternatif pengganti bensin melalui bioetanol. Luhut meyakini bahwa penggunaan bioetanol tidak hanya mampu mengurangi kadar polusi udara. Tingkat sulfur yang dimiliki bahan bakar alternatif ini juga tergolong rendah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler