Uni Eropa Jatuhkan Sanksi kepada Ekstremis Israel, Ini Daftarnya
Sanksi diberlakukan di bawah Rezim Sanksi Hak Asasi Manusia Global UE.
REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSEL -- Uni Eropa (UE) memutuskan untuk memberlakukan sanksi pembatasan terhadap ekstremis Israel di bawah Rezim Sanksi Hak Asasi Manusia Global UE (EU Global Human Rights Sanctions Regime), Senin (15/7/2024). Dilansir dari keterangan di situs Uni Eropa, Selasa (16/7/2024), ekstremis Israel yang terdaftar bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan sistematis terhadap warga Palestina di Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Gaza.
Ekstremis Israel itu adalah Moshe Sharvit dan ‘Peternakan Moshe’ miliknya di Lembah Yordan, Zvi Bar Yosef dan ‘Peternakan Zvi’ yang ilegal di Tepi Barat, Isaschar Manne dan ‘Peternakan Manne’ yang ilegal di Perbukitan Hebron Selatan. Selain itu, Baruch Marzel yang secara terbuka menyerukan pembersihan etnis di Palestina, Ben-Zion “Bentzi” Gopstein yang merupakan pendiri dan pemimpin organisasi ekstremis Lehava, serta grup Israel “Tsav 9” juga terkena sanksi.
Tsav 9 adalah kelompok aktivis kekerasan Israel yang didirikan pada Januari 2024 yang secara rutin memblokir truk bantuan kemanusiaan yang mengirimkan makanan, air dan bahan bakar ke Gaza. Menurut UE, ekstremis Israel tersebut juga bertanggung jawab atas penyalahgunaan hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi integritas fisik dan mental dah hak atas harta benda.
Selain itu, mereka juga bertanggung jawab atas penyalahgunaan terhadap hak atas kehidupan pribadi dan keluarga, kebebasan beragama atau berkeyakinan, dan hak atas pendidikan. UE menegaskan bahwa mereka yang terkena sanksi pembatasan akan dikenakan pembekuan aset.
Sanksi tersebut juga melarang penyediaan dana atau sumber daya ekonomi kepada mereka atau untuk keuntungan mereka secara langsung atau tidak langsung. Selain itu, larangan perjalanan ke UE juga berlaku bagi mereka yang terkena sanksi.
Israel melakukan serangan mematikan ke Jalur Gaza setelah Hamas melakukan serangan lintas batas ke Israel pada 7 Oktober 2023 dan menewaskan sekitar 1.200 orang. Menurut otoritas kesehatan Palestina, hingga Senin (15/7/2024), jumlah warga Palestina yang tewas akibat serangan Israel yang dimulai sejak 7 Oktober 2023, mencapai 38.664 dan 89.097 lainnya terluka.
Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) pada Senin mengatakan pembersihan Jalur Gaza dari puing-puing yang disebabkan oleh serangan mematikan Israel akan memakan waktu sampai sekitar 15 tahun. "Diperlukan waktu hingga 15 tahun untuk membersihkan sekitar 40 juta ton puing-puing perang di Gaza," kata UNRWA, mengutip penilaian yang dilakukan Program Lingkungan PBB (UNEP).
Mereka menyebutkan bahwa pemindahan puing-puing perang di Gaza akan membutuhkan lebih dari 100 truk dan menelan biaya lebih dari 500 juta dolar Amerika (sekitar Rp8,10 triliun). "Puing-puing tersebut menimbulkan ancaman mematikan bagi orang-orang di Jalur Gaza karena reruntuhan itu dapat berisi persenjataan yang belum meledak dan zat-zat berbahaya," tambah badan PBB tersebut.
Bulan lalu, Radio Angkatan Darat Israel, mengutip pejabat militer, mengatakan bahwa sekitar 50 ribu bom telah dijatuhkan di Gaza oleh pesawat tempur Israel sejak 7 Oktober lalu, seraya menambahkan bahwa antara 2 - 3 ribu bom tidak meledak. Karena mengabaikan resolusi PBB yang menuntut gencatan senjata segera, Israel telah menghadapi kecaman internasional di tengah serangan brutalnya yang mematikan di Gaza sejak 7 Oktober.