Ketua KPK Kapok tak Mau Lagi Daftar Capim karena Banyaknya Persoalan, Begini Curhat-nya
Nawawi pun telah memutuskan untuk tidak mendaftar seleksi capim KPK.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyatakan tak berminat untuk mengikuti seleksi calon pimpinan (capim) KPK periode 2024–2029. Nawawi pun telah memutuskan untuk tidak mendaftar seleksi capim KPK hingga hari terakhir pada Senin (15/7/2024).
"Saya tidak ikutan lagi mendaftarkan diri," kata Nawawi kepada wartawan, Senin (15/7/2024).
Nawawi mengungkapan dirinya ogah mendaftar lantaran merasa permasalahan di lembaga antirasuah sudah segudang. Tapi mantan hakim tersebut tak menjelaskan permasalahan apa yang membuatnya jera jadi pimpinan KPK. "Terlalu banyak 'persoalan' di lembaga ini," ujar Nawawi.
Nawawi menyentil permasalahan di KPK tak hanya soal pimpinannya saja. Nawawi seolah mensinyalkan permasalahan di KPK kian kompleks. "Itu bukan hanya soal pimpinan," ujar Nawawi.
Tercatat, Nawawi Pomolango dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo sebagai ketua KPK menggantikan Firli Bahuri pada 27 November 2023. Nawawi sebelumnya menjabat sebagai wakil ketua KPK periode 2019–2023.
Berbeda dengan Nawawi, Johanis Tanak dan Nurul Ghufron yang tengah menjabat sebagai pimpinan KPK saat ini ingin ikut mendaftar sebagai calon pimpinan KPK periode 2024—2029. Padahal keduanya pernah terjerat skandal dugaan pelanggaran etik.
Terjerat dugaan pelanggaran etik. Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Panitia seleksi (pansel) memperketat pemantauan rekam jejak calon pimpinan (capim) yang saat ini bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ICW tak ingin Pansel kebobolan meloloskan Capim bermasalah.
Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana mendorong Pansel untuk memperkuat komunikasi dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Tujuannya guna mendapat informasi komprehensif soal pegawai atau komisioner KPK yang mendaftar Capim KPK 2024-2029.
"Jika ada internal KPK yang mendaftar, maka Pansel harus benar-benar melakukan penelusuran rekam jejak mereka. Salah satunya, pansel dapat secara aktif menjalin komunikasi dengan Dewan Pengawas untuk menanyakan apakah mereka pernah dilaporkan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik atau tidak," kata Kurnia kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).
Kurnia mengingatkan, capim dari KPK yang terpantau sempat terjerat kasus pelanggaran etik wajib dicermati oleh pansel. Kurnia menyebut fakta persidangan yang pernah disidangkan Dewas harus dipelajari Pansel
"Jika pernah (tersangkut kasus etik), maka harus ditelusuri fakta-fakta yang muncul dalam persidangan tersebut," ujar Kurnia.
Kurnia tak ingin Pansel hanya berpatokan pada putusan Dewas KPK saja. "Jangan hanya bersandar pada ada atau tidaknya administrasi putusan," lanjut Kurnia.
Selain itu, Kurnia mendorong pemantauan rekam jejak tidak hanya mendasar dari vonis persidangan etik. Pasalnya, sanksi dari Dewas KPK bisa saja diketok ringan lantaran terbatasnya kewenangan.
"Bisa jadi putusannya tidak ada, akan tetapi fakta persidangan sudah terang benderang mengatakan bahwa orang tersebut terbukti melanggar kode etik," ujar Kurnia.
Tercatat, dua wakil ketua KPK, Nurul Ghufron dan Johanis Tanak memutuskan maju lagi sebagai capim KPK 2024-2029. Kemudian, ada Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan yang ikut mendaftar dalam seleksi tersebut.
Diketahui, Panitia Seleksi (Pansel) mengungkapkan total Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas (Capim-Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendaftar hingga hari terakhir pendaftaran 15 Juli 2024 mencapai 525 orang.
Jumlah pendaftar Capim sejumlah 318 orang. Mereka terdiri dari 298 laki-laki dan 20 perempuan. Sedangkan pendaftar calon Dewas tercatat ada 207 orang terdiri dari 184 laki-laki dan 23 perempuan.