Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Hirup Udara Bebas

Sebelumnya, Pimpinan Ponpes Al Zaitun ini ditetapkan bersalah melanggar pasal 156 a huruf a KUHPidana Undang-undang Nomer 8, Tentang Penodaan Agama.

network /udang bago
.
Rep: udang bago Red: Partner
Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al Zaytun, Kabupaten Indramayu, pada Rabu (17/7/2024) resmi bebas dan meninggalkan Lapas Kelas IIB Indramayu. (Dok. Republika)

MATAPANTURA.REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Mantan terpidana Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al Zaytun, Kabupaten Indramayu, menghirup udara bebas. Pada Rabu (17/7/2024), dia akhirnya melangkah keluar gedung Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu.


Panji Gumilang keluar dari lapas pukul 08.30 WIB. Sejumlah keluarga dan pengacaranya terlihat menjemput Panji yang saat itu menggunakan jas hitam, kacamata hitam, dan peci ciri khasnya.

" Klien kami Panji Guilang telah habis masa pidananya," kata Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu Hero Sulistiyoni.

Sebelumnya, Pimpinan Ponpes Al Zaitun ini ditetapkan bersalah melanggar pasal 156 a huruf a KUHPidana Undang-undang Nomer 8, Tentang Penodaan Agama. Sebelumnya juga, dia mendapat remisi khusus Idul Fitri selama setengah bulan.

Dikatakan Hero, selama menjalani penahanan di Lapas Indramayu, Panji Gumilang tidak pernah menimbulkan masalah. Sehari-hari selama masa tanahan, dia selalu menjalankan ibadah di dalam kamar tahanannya. Selain itu, dia kerap berolah raga dengan berjalan kaki di lingkungan lapas dan membaca buku. n Agus Yulianto

sumber : https://matapantura.republika.co.id/posts/319918/pimpinan-ponpes-al-zaytun-panji-gumilang-hirup-udara-bebas
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler