Cerita Emosi Amarah Saka Tatal Jelang Sidang PK Kasus Pembunuhan Vina

Saka Tatal jalani pemeriksaan psikologi di LPSK jelang sidang PK.

Dok Republika
Saka Tatal bersama tim kuasa hukumnya mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina Cirebon, ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Senin (8/7/2024).
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Lilis Sri Handayani, Muhammad Fauzi Ridwan

Baca Juga


Salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal, telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus tersebut. Jadwal sidang PK pun sudah ditentukan akan digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo Nomor 18, Kota Cirebon, pada Rabu, 24 Juli 2024 pukul 10.00 WIB.

Saka dalam berbagai kesempatan mengatakan tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dia mengungkapkan terpaksa mengaku karena sudah tak kuat menahan tindakan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan polisi. 

Untuk itu, meski sudah keluar dari penjara usai divonis delapan tahun dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka dan tim kuasa hukumnya mengajukan PK kasus tersebut. Salah seorang tim kuasa hukum Saka, Titin Prialianti, mengatakan, kliennya itu sebelumnya pernah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurut Titin, LPSK pun sudah beberapa kali melakukan wawancara dengan Saka. Jadwal terbaru wawancara adalah pada Jumat (19/7/2024).

"Dan baru saja saya terima undangan dari LPSK untuk Saka menjalani tes pemeriksaan psikologi besok (Jumat) di Bandung. Jadi saya akan mengantar Saka Tatal ke Bandung,’’ ujar Titin, Kamis (18/7/2024).

"Kenapa ini harus dilakukan? Karena Saka, dengan mohon maaf, perlakuan yang diterima di 2016 saat dia ditersangkakan sebagai pelaku pembunuhan dan pemerkosaan, kadang kalau diajak bicara masa lalunya itu, emosinya langsung naik, aura kemarahannya terlihat," kata Titin, menambahkan.

Padahal, dalam sidang PK nanti, pihaknya membutuhkan Saka Tatal dalam kondisi yang sangat tenang. Hal itu agar Saka bisa menuturkan dengan baik kesaksiannya.

"Kalau sekarang, kadang-kadang kalau diingatkan (peristiwa 2016), sudah emosi. Saya juga harus menenangkan dia dulu," ucap Titin.

Titin mengatakan, saat ditanyakan mengenai peristiwa 2016, kemarahan Saka kerap tersulut dan emosinya menjadi tidak stabil. Karenanya, penjelasan Saka terkadang sulit dicerna oleh orang lain.

"Itulah sebabnya kita meminta bantuan LPSK dan LPSK terbuka menerima Saka Tatal," jelas Titin.

Titin menambahkan, penanganan psikologis Saka Tatal tidak hanya dibutuhkan untuk keperluan sidang PK. Namun, juga untuk pemulihan psikologi Saka Tatal kedepannya supaya bisa lebih tenang dan mengontrol emosinya.

LPSK bakal melakukan asesmen terhadap Saka Tatal eks terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam. Assesmen dilakukan dalam rangka tahapan permohonan perlindungan terhadap yang bersangkutan.

"Iya assesmen (Saka Tatal)," ucap Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati saat dikonfirmasi, Jumat (19/7/2024).

Sri menyebut pihaknya masih memproses permohonan perlindungan yang diajukan oleh Saka Tatal. Informasi yang dihimpun, proses asesmen akan dilakukan di Kota Bandung pada pukul 10.00 WIB.

 

Kejanggalan kasus Vina Cirebon. - (Republika)

 

Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abas, menyatakan, akan menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang pertama PK Saka Tatal pada Rabu (24/7/2024). Dia juga mengajak masyarakat untuk hadir.

"Kami mengajak seluruh masyarakat Cirebon dan pencari keadilan untuk datang mendukung upaya Saka Tatal," ujar Farhat, Rabu pekan lalu.

Farhat mengungkapkan, melalui langkah PK, pihaknya berupaya untuk memulihkan kembali nama baik Saka Tatal. Begitu juga dengan harkat dan martabatnya, serta melepaskan Saka Tatal dari segala tuntutan dan hukuman.

Tak hanya itu, Farhat juga meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk menangguhkan penahanan semua terpidana, yang divonis seumur hidup dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Kami menuntut dan meminta kepada Presiden RI untuk menangguhkan penahanan para terpidana yang dihukum seumur hidup semua, untuk dapat mengajukan PK pasca dikabulkannya praperadilan Pegi," kata Farhat.

Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan Vina, ada tujuh terpidana yang divonis seumur hidup dan satu terpidana yakni Saka Tatal divonis 8 tahun penjara dan telah bebas. Sejak vonis itu dijatuhkan oleh hakim PN Cirebon pada 2017, ketujuh terpidana hingga kini masih mendekam di penjara.

Farhat menilai, peradilan terhadap para terpidana merupakan peradilan dengan pertimbangan sistim cepat saji. Yakni, menyajikan dan mengejar pengakuan-pengakuan tersangka yang diintimidasi dan banyaknya saksi yang merasa diarahkan oleh Rudiyana.

"Dan sudah saatnya salah menghukum ini diberi sanksi berat buat aparat penyidik, JPU maupun hakim, dihukum dan diberi sanksi berat, diawali dengan dikabulkannya PK orang-orang lemah ini," kata Farhat.



Kuasa hukum Saka Tatal lainnya, Krisna Murti, menambahkan, dikabulkannya pra peradilan Pegi Setiawan, menjadi novum atau bukti baru dalam pengajuan PK Saka Tatal. Saka Tatal pun mengaku senang gugatan praperadilan Pegi dikabulkan oleh PN Bandung.

"Kami melihat bebasnya Pegi ini semakin terang buat kami. Akan ada kejutan-kejutan buat rakyat Indonesia terutama terkait novum PK kami," kata Krisna, pekan lalu.

Krisna menilai, kronologi peristiwa pembunuhan terhadap Vina nerupakan rangkaian yang sudah diatur oleh pihak kepolisian. "Di sini disebutkan adanya perkosaan, adanya pembunuhan, seperti yang diberitakan selama ini bahwa kejadiannya tidak seperti yang disampaikan dalam kronologis yang dirangkai," ucapnya.

Krisna mengatakan, dari awal proses penyidikan terdapat kejanggalan yang dilakukan oleh penyidik. Dia berharap, pengajuan Peninjauan Kembali Saka Tatal akan dikabulkan.

"Dengan dibebaskannya Pegi, bagaimana terhadap kasus 2016? Karena ini berkaitan dengan Saka yang sudah menjalani pidana ini dan itu ada dalam putusan hakim. Kami meragukan dari awal proses penyidikan ini sampai dengan adanya putusan, itu pasti sudah terencana dengan baik," ungkapnya.

Saka mengaku senang atas dikabulkannya pra peradilan yang diajukan Pegi Setiawan. "Ketika mendengar Pegi bebas, Alhamdulillah, Saka sangat senang. Karena melihat peristiwanya saja enggak jelas," ucapnya.

Komik Si Calus : Kambing Hitam - (Daan Yahya/Republika)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler