Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional

Para tersangka dikenakan UU nomor 35 dengan ancaman hukuman mati.

Surya Dinata/RepublikaTV
Tersangka kasus peredaran narkoba jaringan internasional.
Rep: Surya Dinata Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan internasional jenis sabu. Barang bukti yang diamankan sebanyak 157 kilogram sabu berasal dari Malaysia dan Myanmar.


Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan jaringan tersebut ditangkap di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Jaringan tersebut menurutnya masih berkaitan dengan penangkapan jaringan narkoba di Tanggerang, Banten beberapa waktu lalu.

Mukti menjelaskan dari kasus tersebut Bareskrim mengamankan empat tersangka dengan inisial AR, TS, AS dan SR. Para tersangka akan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

 

 

Videografer & Video Editor | Surya Dinata

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler