Bareskrim Gelar Perkara Awal soal laporan Palsu Kasus Vina

Dari gelar perkara tersebut penyidik akan mengetahui apa yang menjadi bukti laporan.

Surya Dinata/RepublikaTV
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Rep: Surya Dinata Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara awal untuk laporan soal kesaksian palsu yang disampaikan saksi Aep dan Dede terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Polres Cirebon pada 2016.


Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan Gelar perkara awal berbeda dengan pengusutan perkara ulang. Menurutnya, gelar perkara awal adalah hal yang biasa dilakukan oleh Bareskrim setiap mendapatkan laporan polisi.

Djuhandani menambahkan, dari hasil gelar perkara tersebut nantinya penyidik akan mengetahui apa yang menjadi bukti pelaporan.

 

 

Videografer & Video Editor | Surya Dinata

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler