Comeback-nya Irman Gusman Diyakini akan Beri Warna bagi DPD RI

KPU diminta belajar dari kasus Irman Gusman.

Republika/Febryan A
Berdasarr hasil rekapitulasi KPU, Irman Gusman masuk menjadi calon anggota DPD RI terpilih dari Provinsi Sumatera Barat. foto ilustrasi.
Red: Joko Sadewo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —  Kembalinya mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI diyakini akan memberikan kontribusi besar bagi masyarakat Sumatera Barat (Sumbar). Termasuk Irman akan memberi warna dan dinamika baru dalam perpolitikan nasional.


Comeback-nya pak Irman tentu akan memberi warna baru di DPD RI. Berkaca dari pengalaman pak Irman saat menjadi ketua DPD, ia mampu membuat terobosan dan gebrakan yang menaikkan posisi tawar DPD di parlemen,” kata kuasa hukum Irman Gusman saat  gugatan kepengadilan TUN Jakarta hingga MK, Ahmad Waluya, Senin (29/7/2024).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengesahkan hasil rekapitulasi suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 Provinsi Sumbar, Ahad (28/7/2024).  Salah satu calon yang memiliki suara terbanyak dan akan melenggang ke DPD RI adalah mantan ketua DPD RI, Irman Gusman.

Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Pemilu 2024 pascapeleksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), mereka yang memperoleh suara terbanyak adalah Cerint Iralloza Tasya (283.020 suara), Muslim M Yatim (199.919 suara), Jelita Donald (187.765 suara), dan Irman Gusman (176.987 suara).

Ahmad mengakui jika Irman seorang petarung yang pantang menyerah. Hal ini, kata dia, sudah ia buktikan saat menghadapi berbagai ganjalan ketika maju lagi di DPD RI. Menurutnya, ia tidak hanya digempur dengan kampanye hitam, tetapi juga diganjal KPU lewat pencoretan namanya dari Daftar Calon tetap (DCT).

“Pak Irman dari awal optimistis bisa memenangi gugatan yang dilayangkannya kepada KPU,” kata Ahmad Waluya.

Irman, kata Ahmad Waluya, tidak putus asa dengan kondisi ini. “Pak Irman memperjuangkan hak sebagai warga negara dan kepercayaan masyarakat Minang terhadapnya, dengan mengajukan sengketa pemilu di MK,” ungkap Ahmad Waluya.

MK pun melihat ketidakadilan yang diterima Irman Gusman, sehingga semua hakim MK sepakat memutuskan untuk menyelenggarakan PSU Pemilu DPD untuk seluruh wilayah di Provinsi Sumbar.  “Putusan MK atas kasus Irman Gusman akan menjadi rujukan baru dalam penegakkan hukum. Jika ada ketidakadilan maka bakal calon peserta pemilu pun bisa memiliki legal standing. Jadi KPU jangan arogan dalam mengambil sebuah kebijakan,” papar Ahmad Waluya.

Pakar hukum Universitas Andalas, Asrinaldi, mengatakan masuknya Irman Gusman ke DPD akan memberi manfaat besar bagi masyarakat Sumbar.  Dijelaskannya, Irman Gusman memiliki kapasitas yang mumpuni untuk menjadi wakil masyarakat Sumbar.

Menurut Asrinaldi, peranan Irman, saat menjadi ketua DPD RI sangat besar. Irman Gusman mampu melakukan lobi dan memiliki jaringan yang luas, yang bisa menjembatani kepentingan masyarakat Sumbar. “Dengan pengalaman Irman, masyarakat Sumbar bisa menaruh harapannya. Kalau wakil Sumbar yang lain (Cerint Iralloza Tasya, Jelita Donal, Muslim M Yatim) kan masih baru,” kata Asrinaldi.

Irman KO KPU

Setelah di-knock out (KO) Irman Gusman, menurut Asrinaldi, KPU harus belajar dari kasus ini. Penyelenggara pemilu diharapkannya diisi profesional yang memiliki kompetensi.

“Ini (kasus pencoretan Irman dari DCT adalah ketidakcermatan KPU. Bahwa KPU bukanlah pembuat norma dan bukan menginterpretasikan putusan hukum. KPU harusnya menjalankan putusan hukum dari pengadilan,” kata Asrinaldi.

Belajar dari kasus Irman Gusman, kata dia, KPU ke depan harus diisi orang-orang yang memiliki kompetensi. Selama ini, menurutnya, KPU seperti sudah diplot untuk mewakili ormas, partai, atau kelompok tertentu.

Akibat arogansi dan ketidakcermatan KPU, negara harus mengeluarkan tidak kurang dari Rp.350 miliar untuk penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU). “Ini adalah konsekuensi dari kerja KPU yang tidak profesional,” ungkapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler