Anggota DPR Ingatkan PBNU tak Usah Ikut Urusan Politik Terkait Pansus Angket Haji
DPR membantah tudingan Gus Yahya bahwa pembentukan Pansus Haji untuk serang PBNU.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq memastikan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji 2024 bukan untuk menyerang Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) karena hal itu murni dalam rangka perbaikan manajeman haji. Hal itu dinyatakan Maman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/7/2024), guna membantah pernyataan Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf yang menuding urusan Pansus Angket Haji 2024 untuk menyerang PBNU.
Untuk itu, dia meminta organisasi keagamaan itu tak perlu ikut dalam urusan politik yang kini tengah bergulir di DPR. "Urusan Angket Pansus Haji 2024 adalah urusan kerja DPR dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama," kata Maman.
Maman pun menjelaskan bahwa Hak Angket merupakan hak yang dimiliki parlemen untuk melakukan penyelidikan atas dugaan penyelewengan kebijakan yang dinilai bertentangan dengan perundangan. Pansus, menurutnya adalah cara konstitusional resmi yang dilindungi undang-undang untuk menunjang kerja parlemen dalam melakukan pengawasan dan perbaikan kerja eksekutif. Apalagi dia menegaskan bahwa Pansus Angket Haji 2024 ini telah disetujui oleh seluruh fraksi di Senayan.
"Pansus haji itu formal, resmi dan konstitutif. Tidak ada urusan dengan pribadi-pribadi atau PBNU," katanya.
Untuk itu, menurutnya Pansus Angket Haji 2024 dibuat untuk memastikan adanya peningkatan pelayanan haji pada masa mendatang. PBNU justru menurutnya perlu berterima kasih atas adanya Pansus Angket tersebut, pasalnya warga NU juga bakal merasakan perbaikan pelayanan haji.
Latar belakang pembentukan Pansus itu menurutnya berdasarkan adanya sederet persoalan haji pada tahun 2024 ini, salah satunya yakni soal pembagian kuota haji oleh Kemenag yang tak seusai dengan penetapan yang diketok pemerintah dan DPR serta soal pelayanan jemaah haji Indonesia pada saat Armuzna yang dianggap buruk.
Adapun penyelenggaraan ibadah haji diselenggarakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) yang dipimpin oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut sendiri merupakan salah satu tokoh dalam organisasi NU.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/7), menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji. Pembentukan pansus itu beserta komposisi keanggotaannya sudah sesuai dengan tata tertib yang berlaku, yang mana Anggota Pansus terdiri dari Fraksi PDI Perjuangan (tujuh orang), Partai Golkar (4), Partai Gerindra (4), Partai Nasdem (3), Partai Demokrat (3), PKS (3), PAN (2), dan PPP (1).
Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengatakan pihaknya bertanya-tanya mengenai bergulirnya Pansus Angket Haji 2024. Sehingga ia berpendapat tidak ada alasan kuat untuk pembentukannya.
"Kami melihat tidak ada yang bisa dijadikan alasan yang cukup untuk pansus ini," ujar Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers usai rapat pleno NU di Jakarta, Ahad (28/7/2024).
Dia berpendapat keputusan keberadaan Pansus Angket Haji DPR RI terkait pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji 2024 memiliki keterkaitan dengan posisi adiknya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta masalah lain yang sebetulnya tidak terkait dengan ibadah haji. Sejauh ini, katanya, dia juga masih bertanya-tanya mengenai latar belakang pembentukan pansus tersebut, yang disetujui pembentukannya saat Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
"Ini yang kemudian menimbulkan pertanyaan pada kita. Jangan-jangan ini masalah pribadi, jangan-jangan," kata Yahya Cholil Staquf.
Dia menyatakan bahwa masyarakat bisa melihat sendiri bagaimana kinerja penyelenggaraan ibadah haji pada tahun ini, termasuk jamaah Nahdlatul Ulama yang mengikuti ibadah pada 2024.
"Banyak orang yang bisa ditanyai, kalau perlu bikin survei," tambahnya.