Sindiran Pedas Sahroni kepada Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur, 'Sakit Semua!'
Sahroni meminta majelis hakim supaya lebih bijak dalam perkara Dini Sera Afrianti.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyindir majelis hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur di kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti. Sahroni menyebut majelis hakim itu kurang informasi.
Hal itu dikatakan Sahroni setelah Komisi III DPR RI menerima audiensi keluarga dan kuasa hukum Dini. Sahroni meminta majelis hakim supaya lebih bijak dalam perkara Dini dengan menyerap suara keadilan di tengah masyarakat.
"Sampai saya katakan, kalau tiga hakim ini nggak punya TV dan nggak punya HP bagus, saya beliin," kata Sahroni dalam audiensi itu di Gedung DPR RI pada Senin (29/7/2024).
Sahroni sebenarnya kaget saat mengetahui vonis bebas Ronald. Sahroni merasa majelis hakimnya bermasalah hingga menelurkan putusan aneh bin ajaib.
"Sampai hari ini saya bilang tiga hakim yang memutuskan vonis bebas sakit semua," ujar Sahroni.
Sahroni mengungkapkan, persidangan telah gamblang memaparkan kesalahan Ronald. Oleh karena itu, Sahroni mempertanyakan penyebab kematian Dini versi hakim ialah akibat karena alkohol.
"Jelas fakta perkara pidananya mutlak, tadi sudah disampaikan, makanya tadi saya tanya, apakah ada yang disangkakan oleh dokter forensik tadi menyatakan bahwa meninggal dikarenakan alkohol. Saya punya teman, pemabuk semua, tetapi nggak ada yang pernah meninggal. Paling pingsan. Kan aneh kalau hakim menyatakan cuman gara-gara penyebab sah yang bersangkutan meninggal gara-gara alkohol," ujar Sahroni.
Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur yang merupakan anak eks anggota DPR RI dari PKB Edward Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ronald dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan walau telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga meninggal.
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik memutuskan Ronald dinilai tak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.