Bea Cukai dan Pemda Manfaatkan DBH CHT untuk Edukasi Peraturan di Bidang Cukai

DBH CHT merupakan dana dari APBN untuk daerah penghasil cukai tembakau.

Dok Republika
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta, Riri Riani, menyosialisasikan peraturan di bidang cukai kepada masyarakat.
Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Manfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT), Bea Cukai Yogyakarta jalin kerja sama dengan pemerintah daerah untuk menyosialisasikan peraturan di bidang cukai kepada masyarakat. Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta, Riri Riani, mengungkapkan bahwa DBH CHT merupakan dana yang dialokasikan dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk dibagikan kepada daerah penghasil cukai hasil tembakau. 

Baca Juga


“Tujuan dari DBH CHT adalah untuk mendanai berbagai program Kesehatan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan membantu pemulihan ekonomi daerah,” ujar Riri.

Riri mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi telah dilaksanakan di wilayah Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo. Tim Penyuluhan Bea Cukai Yogyakarta mengedukasi masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal, cara identifikasi pita cukai, ketentuan perizinan di bidang cukai, dan implementasi DBH CHT.

“Ada empat ciri-ciri rokok ilegal yang harus kita waspadai bersama, yaitu rokok yang tidak dilekati pita cukai (rokok polos), rokok yang dilekati pita cukai palsu, rokok dilekati pita cukai bekas, dan rokok yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya,” jelas Riri.

Tim Penyuluhan Bea Cukai Yogyakarta bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul melaksanakan sosialisasi pada masyarakat di Pasar Hewani Semanu pada Rabu (17/7/2024), dan Pasar Playen pada Kamis (25/7). Tim juga bekerja sama dengan Satpol PP DIY untuk mengampanyekan Gempur Rokok Ilegal kepada mahasiswa Universitas Aisyiyah Yogyakarta (UNISA), pada Senin (22/7).

“Mahasiswa sebagai agen perubahan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kerugian yang ditimbulkan dari rokok ilegal, sementara masyarakat di sekitar pasar dianggap sebagai pelaku utama penyebaran rokok perlu diedukasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal,” ujar Riri.

Riri mengungkapkan DBH CHT juga dimanfaatkan oleh Bea Cukai bersama Pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk mendukung pemberdayaan masyarakat kelompok tani Gunungkidul melalui pelatihan bertajuk “Pelatihan Industri Hasil Tembakau”. Kegiatan ini berlangsung selama bulan Juli dan menyasar ke kelompok tani di tiga titik penghasil tembakau di Kabupaten Gunungkidul.

Rokok ilegal dapat menimbulkan beberapa dampak dalam perekonomian, antara lain kerugian bagi negara, karena berpotensi menghilangkan penerimaan negara dari sektor cukai; rokok ilegal dapat menyebabkan gangguan pada ekosistem industri rokok karena persaingan industri yang tidak sehat; dan penambahan anggaran untuk peningkatan kegiatan penegakkan hukum di bidang cukai.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami berharap masyarakat dapat mengetahui bahaya rokok ilegal dan dapat melaporkan pada saluran pengaduan di Bravo Bea Cukai 1500 225, apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal,” kata Riri.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler