Pemprov Jabar Terbitkan Status Siaga Darurat Kekeringan dan Kebakaran Hutan Lahan
Status siaga berlaku sejak tanggal 1 Juni hingga 30 September mendatang.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menerbitkan keputusan tentang status siaga darurat kekeringan dan kebakaran hutan lahan di 27 kabupaten kota di musim kemarau yang tengah berlangsung. Keputusan gubernur Jawa Barat tertuang dalam nomor 330/Kep.233-BPBD/2024 yang ditetapkan 21 Juni lalu.
Bey mengatakan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memperkirakan potensi kekeringan di wilayah Jawa Barat (Jabar) akan berlangsung dalam jangka waktu lama. Kondisi tersebut dapat menimbulkan kebakaran hutan.
"Untuk mencegah dan menangani dampak kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan akibat kekeringan perlu menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan," ujar Bey dikutip dari surat keputusan Gubernur Jabar, Selasa (30/7/2024).
Ia melanjutkan status siaga darurat bencana kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan ditetapkan untuk 27 kabupaten dan kota. Status siaga berlaku sejak tanggal 1 Juni hingga 30 September mendatang. "Masa berlaku status siaga darurat bencana dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan penanggulangan darurat bencana di lapangan," kata dia.
Bey melanjutkan pembiayaan untuk status siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan bersumber dari APBD Jabar. Serta sumber-sumber lain yang sah sesuai aturan.
Sebelumnya, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini potensi hujan berintensitas sedang hingga lebat di 19 wilayah di Indonesia. Hujan tersebut diprediksi terjadi mulai 27 Juli hingga awal Agustus 2024 atau saat masa puncak kemarau.
"Hingga awal Agustus, potensi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat disertai petir dan angin kencang terjadi di bagian tengah dan timur, meskipun secara umum saat ini sedang berada di puncak kemarau," kata prakirawan BMKG Syndhy Indah Pratiwi melalui laman BMKG di Jakarta, Jumat (26/7/2024) malam.