Kekerasan Anak di Daycare Viral, KPAI Dorong Pengesahan RUU Pengasuhan Anak
Menurut KPAI, pengesahan RUU Pengasuhan anak penting untuk perlindungan hukum anak.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong agar Rancangan Undang-undang (RUU) Pengasuhan Anak segera disahkan. Desakan ini muncul setelah terjadinya kasus kekerasan terhadap anak di sebuah daycare di Depok.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada payung hukum tentang permasalahan pengasuhan anak. Padahal, kata dia, RUU Pengasuhan Anak ini penting agar anak-anak mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran.
“Makanya dalam rencana strategis KPAI yang sudah dipresentasikan di berbagai Kementerian Lembaga, Kepresidenan, kita ingin Indonesia bersama sama mengesahkan RUU Pengasuhan Anak. Agar kejadian seperti ini tidak lagi terjadi,” kata Jasra Putra kepada Republika.co.id, baru-baru ini.
Selain itu, Jasra juga menilai perlu ada pengetatan dalam proses assessment calon pengasuh atau pendidik di daycare. Menurut dia, itu penting untuk memastikan bahwa anak-anak berada di tangan pengasuh yang kompeten dan dapat dipercaya sehingga mengurangi risiko kekerasan dan penelantaran.
“Dengan adanya peristiwa ini, kita tetap butuh proses perekrutan yang ketat untuk bisa memastikan bahwa memang pengasuh itu senang dengan anak 0 sampai 6 tahun ya,” kata Jasra.
Dia juga menekankan pentingnya akreditasi lembaga pengasuhan seperti daycare, sehingga ada pengawasan bertingkat mulai dari tingkat RT/RW hingga pihak kepolisian. Ia pun meminta agar orang tua lebih kritis dalam memilih dan menentukan daycare.
“Lembaga pengasuhan atau daycare itu harus memiliki kode etik bekerja dengan anak, punya passion atau hati bersama anak, punya track record penyayang anak,” kata Jasra.
Lebih lanjut Jasra mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menyaksikan atau mengetahui adanya anak yang menjadi korban kekerasan. KPAI menyediakan hotline dengan menghubungi nomor Whatsapp 081110027727.
“Siapapun bisa mengirimkan dokumen, foto, rekaman suara, rekaman video, laporan ke dalamnya. Kamu juga memiliki jaringan komunikasi melalui telepon di (+62) 021 31901446, (+62) 021 31900659, juga email di pengaduan@kpai.go.id,” kata Jasra.
Masyarakat juga bisa me-mention atau melakukan tag ke media sosial KPAI di Facebook dan Youtube dengan mengetik Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Kemudian Instagram dan Twitter dengan mengetik kpai_official dan melapor dengan mengisi Form Online Pengaduan di https://www.kpai.go.id/formulir-pengaduan.