Menteri Israel Sebut Pembiaran Kelaparan Hingga Dua Juta Warga Gaza Mati Bisa Dibenarkan

Prancis mengecam pernyataan Bezalel Smotrich.

AP/Sebastian Scheiner
Anggota Knesset Israel Bezalel Smotrich, tengah, berdebat dengan warga Palestina selama kunjungan ke lingkungan Sheikh Jarrah di Yerusalem Timur, Senin, 10 Mei 2021.
Red: A.Syalaby Ichsan

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS — Kepala Otoritas Keuangan Israel Bezalel Smotrich mengungkapkan, pembiaran warga Palestina di jalur Gaza kelaparan sampai mati merupakan sesuatu yang bisa dibenarkan. Smotrich menyatakan hal tersebut dalam sebuah pidato yang disampaikan pada Senin lalu di Konferensi Katif  di Kota Yad Binyamin, Israel.

Baca Juga


Dalam konferensi tersebut, menteri sayap kanan itu mengatakan bahwa Israel harus mengambil alih kendali pendistribusian bantuan di dalam Gaza. Dia mengklaim bahwa Hamas memegang kendali atas jalur-jalur distribusi di jalur tersebut.

Prancis menyatakan kemarahan dan mengecam pernyataan Kepala Otoritas Keuangan Israel sayap kanan Bezalel Smotrich yang mengatakan tindakan untuk membuat warga Palestina di Gaza kelaparan sampai mati merupakan hal yang bisa dibenarkan.

Dalam sebuah pernyataan yang dikutip Kamis, Kementerian Luar Negeri Prancis menyatakan keheranan yang mendalam atas komentar Smotrich yang menyatakan, “Tidak seorang pun akan membiarkan kami menyebabkan dua juta warga sipil mati kelaparan meskipun itu mungkin dibenarkan dan bermoral sampai para sandera kami dikembalikan.”

Anak-anak berteriak dan menangis saat antre untuk mendapatkan makanan di kamp Khan Younis, Jalur Gaza Selatan, Sabtu (15/6/2024). - ( EPA-EFE/HAITHAM IMAD)

Prancis menyatakan, "Prancis meminta pemerintah Israel untuk mengutuk keras pernyataan yang tidak dapat diterima ini," kata pernyataan kementerian tersebut.

Kementerian Luar Negeri Prancis menekankan, Israel harus mematuhi putusan Mahkamah Internasional (ICJ) tertanggal 26 Januari untuk melakukan segala yang mungkin guna mencegah tindakan genosida selama operasi militernya di Gaza.

 

Wajib menyalurkan bantuan berdasarkan hukum humaniter...

Pernyataan tersebut menggarisbawahi bahwa penyaluran bantuan kemanusiaan kepada dua juta warga sipil dalam kondisi darurat di Gaza merupakan kewajiban berdasarkan hukum humaniter internasional.

Hal itu merujuk kepada pernyataan Kepala Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Karim Khan yang mengatakan bahwa mencegah penyaluran bantuan dapat dianggap sebagai kejahatan. Kementerian itu juga menunjukkan pentingnya mencapai gencatan senjata mengingat adanya risiko ketidakstabilan di kawasan tersebut dan jumlah korban jiwa yang tidak dapat diterima.

“Tindakan kemanusiaan yang ditukar dengan tindakan kemanusiaan dapat dibenarkan secara moral, tetapi apa yang dapat kita lakukan? Kita hidup dalam realitas tertentu saat ini,” ucapnya.

Israel menentang putusan ICJ untuk mencegah genosida dengan tidak mengizinkan bantuan kemanusiaan yang memadai untuk mencapai Gaza, menurut Amnesty International.

Israel telah memberlakukan blokade yang melumpuhkan di Jalur Gaza sejak serangan lintas batas pada 7 Oktober 2023 oleh kelompok Palestina Hamas yang menyebabkan seluruh penduduk wilayah itu berada di ambang kelaparan.

Mengabaikan resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata segera, Israel juga menghadapi kecaman internasional di tengah serangan brutalnya yang berkelanjutan di Gaza.

Hampir 40.000 warga Palestina telah tewas sejak Oktober lalu, sebagian besar wanita dan anak-anak, dan lebih dari 91.600 orang terluka, menurut otoritas kesehatan setempat.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler