Saka Tatal Sumpah Pocong, Ini Reaksi Keluarga Vina Soal Kasusnya
Keluarga tetap meyakini kasus Vina merupakan pembunuhan berencana dan pemerkosaan
REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Saka Tatal, telah menunjukkan ketidakterlibatannya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky dengan melakukan sumpah pocong. Sumpah pocong itu dilakukan di Padepokan Agung Amparan Jati, di Desa Lurah, Blok Karangtengah Kidul, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jumat (9/8/2024) kemarin.
Kuasa hukum dan keluarga almarhum Vina pun menilai pelaksanaan sumpah pocong itu merupakan hak dari Saka Tatal. Mereka tidak mempermasalahkannya. ‘’Tanggapan kami sih ya itu kan hak mereka, mau sumpah atau apapun itu kan tidak dilarang. Jadi kami sih menanggapinya ya biarkan saja, apa yang sudah dilakukan, ya silahkan,’’ ujar salah satu kuasa hukum keluarga Vina dari Tim Hotman 911, Raden Reza Pramadia, Sabtu (10/8/2024).
Meski demikian, kata Reza, pihaknya tetap meyakini kasus Vina merupakan pembunuhan berencana yang disertai pemerkosaan. Pasalnya, mereka berpegang pada putusan akhir yang sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap. ‘’Andaipun nanti ada putusan pengadilan yang terbaru, ya kita pasti akan mengikutinya dan menghormatinya,’’ kata Reza.
Namun selama belum ada putusan pengadilan yang baru, sambung Reza, pihaknya masih sangat percaya bahwa Vina mengalami pembunuhan dan perkosaan. Apalagi, banyak bukti dan saksi-saksi yang menguatkan hal itu. Selain itu, mereka juga sangat percaya kepada putusan pengadilan yang sudah inkrah.
‘’Sebelum ada putusan terbaru, ya kita tetap berkeyakinan itu pembunuhan berencana yang disertai perkosaan,’’ kata Reza.
Sementara itu, mengenai munculnya sejumlah saksi baru yang mengaku melihat langsung kecelakaan yang dialami oleh Vina dan Eky, Reza pun mengaku bingung. ‘’Saya juga kadang-kadang suka bingung ya, banyak saksi-saksi baru bermunculan, yang pada saat itu entah di mana. Tapi kan semua kesaksian itu harus bisa dipertanggungjawabkan,’’ kata Reza.
Reza pun mempersilakan kesaksian itu dibuktikan di pengadilan. Dia menyatakan, sebuah kesaksian tidak bisa hanya sebatas disampaikan di luar sidang. ‘’Kalau mereka diperlukan, ya silahkan dibuktikan di pengadilan. Kan ada tempatnya sendiri. Bukan kita bikin statement di sini begini, terus orang percaya, kan tidak. Ada tempatnya untuk membuktikan kesaksian itu,’’ kata Reza.