SDN Pondok Cina 1 di Depok Menjelma Jadi 'Rumah Hantu'

Pemkot Depok ingin mengubah bangunan SDN Pocin 1 menjadi masjid, namun terbengkalai.

Republika/Putra M. Akbar
Orang tua murid memberikan penjelasan terkait mata pelajaran kepada siswa di SDN Pondok Cina 1, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (15/11/2022).
Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Rizky Suryarandika

Baca Juga


Sekolah Dasar Negeri Pondok Cina (SDN Pocin) 1, Jalan Margonda Raya, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), ibarat rumah hantu. Pohon gugur di mana-mana, atap genteng tua menghitam, dan sampah berserakan. Kondisi itu kontras dengan hingar bingar di sepanjang Jalan Margonda Raya yang dapat terlihat jelas.

Republika.co.id menengok secara langsung kondisi sekolah di jalan strategis tersebut pada Selasa (13/8/2024). Tak ada hawa kehidupan di sekolah itu. Tak ada pula tawa dan tangis yang biasa bergema dari sebuah SD yang dipenuhi anak kecil.

Pagar dan pintu sekolah yang dipantau Republika.co.id malah digembok. Alhasil, Republika.co.id hanya dapat melihat bangunannya dari luar dan samping saja. Namun itu sudah cukup untuk mengetahui betapa terbengkalainya bangunan itu.

Aroma pesing pun terpancar kuat di pintu masuk SDN Pocin 1. Nampaknya, bangunan itu sudah menjelma menjadi toilet umum. Maklum saja, ojek online dan pedagang asongan biasa mangkal di sekitaran SDN Pocin 1. Apalagi ada halte disana yang biasa digunakan untuk duduk-duduk.

"Yang di sini biasa jaga namanya Pak Hendra, tapi lagi nggak ada, nggak tahu kapan balik lagi. Dia bukan orang sini," kata pedagang minuman di depan SDN Pocin 1, Aep kepada Republika.co.id di lokasi.

Aep mengungkapkan, saat SDN Pocin 1 masih aktif, siswa-siswanya biasa jajan dagangannya. Tapi Aep kini tak bisa mengandalkan penjualan dari para siswa SD. "Sekarang yang beli paling orang yang lewat saja, sama ojol. Kalau dulu banyak anak SD jajan ke sini," ujar Aep.

Hal senada disampaikan Gofar yang sedang mangkal berjualan batagor. Gofar menyaksikan sepinya SDN Pocin 1 tanpa ada aktivitas manusia sejak tak lagi digunakan. Walau demikian, Gofar tetap kadang mangkal di sana karena lokasinya strategis dekat penyeberangan orang.

"Yang beli itu orang-orang yang nyeberang ke sini dari arah Pocin (stasiun Pondok Cina), banyak tuh yang beli orang kantoran, anak kampus," ujar Gofar.

Bangunan SDN Pocin 1 resmi ditinggalkan semenjak siswanya direlokasi ke gedung baru di Jalan Pinang, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok. SDN Pocin 1 lantas dimerger dengan SDN 5 Pocin.

Sehingga gedung SDN Pocin 5 menjelma menjadi SDN Pocin 1. Perubahan nama itu terjadi sejak 23 Desember 2023 sesuai edaran Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok.

Bangunan SDN Pocin 1 sejatinya telah berdiri dan berfungsi sebagai tempat pendidikan sejak tahun 1946. Bangunan itu termasuk aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Tapi kini sudah dinonaktifkan.

Pemkot Depok melalui Wali Kota M Idris semula merencanakan gedung bersejarah SDN Pocin 1 dijadikan masjid lewat dana bantuan dari Provinsi Jabar. Tapi pembangunan itu ditentang habis-habisan. Buntutnya, rencana itu dibatalkan M Ridwan Kamil selaku gubernur Jabar periode 2018-2023.

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengaku, belum bisa memastikan kelanjutan proyek pembangunan Masjid Agung Depok yang sebelumnya direncanakan dibangun di lahan SDN Pocin 1. Kondisi itu lantaran dana pembangunan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar telah dicabut.

"Jadi kalau sekarang belum ada (pembangunan). Kan duitnya juga sudah dicabut, Gubernurnya juga sudah hilang (tuntas masa jabatan). Itu (pembangunan) sih urusan nanti, sekarang kan Gubernur juga sudah cabut duitnya," jelas Idris di Balai Kota Depok, Rabu (4/10/2023).

 

Pemkot Depok menang...

Pemkot memang telah menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait lahan di SDN Pocin 1. Tapi para orang tua siswa sempat mengajukan banding.

Walau demikian, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta tetap menolak upaya banding dari orang tua siswa SDN Pocin 1 terhadap Wali Kota Depok M Idris. PTTUN Jakarta menguatkan putusan PTUN Bandung.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor 44/G/TF/2023/PTUN.BDG. tanggal 11 September 2023 yang dimohonkan banding," demikian bunyi amar putusan dilihat di situs Mahkamah Agung (MA), Selasa (23/1/2024).

Keputusan penolakan gugatan banding wali murid SDN Pocin 1 itu tertuang dalam amar putusan nomor 314/B/TF/2023/PT.TUN.JKT. Perkara tersebut diputus dalam rapat musyawarah majelis hakim PTTUN Jakarta pada Senin (8/1/2024) oleh hakim ketua majelis, Santer Sitorus.

Sayangnya, kini sekolah itu menjadi tidak terurus. Siswa sudah terusir dari sekolah. Sementara rencana pembangunan masjid tidak jelas kepastiannya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler