Polemik Paskibraka 2024 Copot Jilbab, Ingat Perintah Berjilbab dalam Hadits Ini
Rasulullah pernah menegur Asma karena menggunakan pakaian tipis.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada pengukuhan anggota Paskibraka 2024 di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024), tampak tidak ada satu pun anggota perempuan yang mengenakan jilbab. Hal ini mengundang tanda tanya dari Wakil Sekretaris Jenderal Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Pusat Irwan Indra.
Irwan menjalankan tugas sebagai pembina Paskibraka sejak 2016. Saat itu, pembinaan Paskibraka masih di bawah Kementerian Pemuda dan Olah Raga. Sejak 2022, pembinaannya di bawah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
BACA JUGA: Sulteng Geram, Wakil Mereka di Paskibraka 'Dicopot' Jilbabnya
Ia menuding BPIP sebagai biang kerok di balik pencopotan jilbab bagi anggota Paskibraka. Irwan mendapat informasi sebenarnya ada 18 perwakilan Paskibraka perempuan yang mengenakan jilbab.
Terlepas dari hal tersebut, Islam mewajibkan setiap Muslimah yang sudah baligh untuk menutup aurat dengan mengenakan jilbab atau hijab. Selain dalam Alquran, perintah memakai jilbab juga ada dalam sejumlah hadits.
Hadits tentang Perintah Berjilbab
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Aisyah bahwa Asma binti Abu Bakar ra. pernah menemui Rasulullah SAW dengan menggunakan pakaian tipis.
Rasulullah lalu memalingkan wajah dan berkata:
يا أسماء: إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَيْهِ
“Asma’, jika seorang perempuan telah haid, maka anggota tubuhnya tidak boleh terlihat kecuali bagian yang ini dan ini.” Demikian Rasulullah berkata sambil menunjuk wajah dan kedua telapak tangan yang dikecualikan boleh dilihat selain mahram.
Halaman selanjutnya ➡️
Berdasarkan keterangan hadits ini, maka seorang perempuan muslim diwajibkan untuk memakai jilbab. KH Fadlolan Musyaffa’ dalam buku Jilbab Yes Niqob No juga menyebutkan hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah yang disebutkan sesuai dengan riwayat Abu Dawud yang menyatakan,
شَقَقْنَ أَكْنَفَ ( وَقَالَ ابْنُ صَالِحٍ : أَكْثَفَ ) مُرُوْطِهِنَّ فَاخْتَمَرْنَ بِهَا
“…Mereka pun menyobek bagian pakaian bawah mereka (Ibnu Shaleh meriwayatkan dengan lafal yang berbeda) dan memakainya untuk kerudung”.
Menurut Kiai Fadlolan, hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah menurut Abu Dawud tersebut adalah sebuah dalil yang jelas bahwa perempuan boleh memperlihatkan wajah dan kedua telapak tangan kalau tidak ada keterangan yang mengikat.
Sedangkan dari Ummu ‘Atiyah, ia berkata, “Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk keluar pada hari Fitri dan Adha, baik gadis yang menginjak akil baligh, wanita-wanita yang sedang haid, maupun wanita-wanita pingitan. Wanita yang sedang haid tetap meninggalkan sholat, namun mereka dapat menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum muslimin. Aku bertanya, “Wahai rasulullah, salah seorang di antara kami tidak memiliki jilbab” Rasulullah menjawab, “hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya kepadanya.” (HR Muslim).
Halaman selanjutnya ➡️
- kontroversi copot jilbab paskibraka
- paskibraka wajib copot jilbab
- paskibra copot jilbab
- paskibraka 2024
- jilbab paskibraka 2024
- bpip
- kewajiban memakai jilbab
- jilbab dalam islam
- hadits tentang jilbab
- paskibraka dipaksa lepas jilbab
- paskibraka aceh
- aturan jilbab paskibraka
- bpip paskibraka
- paskibraka copot jilbab