Kejagung Tetapkan Plt Kadis ESDM Pemprov Babel Tersangka Korupsi Timah

Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan tersangka

Republika/Surya Dinata
ejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi timah penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015 hingga 2022.
Rep: Surya Dinata Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi timah penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015 hingga 2022.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan tersangka Supianto (SPT) dalam perkara tersebut.

Harli menambahkan berdasarkan perannnya Supianto selaku Plt Kepala Dinas (Kadis) ESDM Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung melakukan pemufakatan jahat dengan pihak lain dalam proses penyusunan RKAB.

 

Videografer/Video Editor | Surya Dinata 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler