Kejagung Tetapkan Plt Kadis ESDM Pemprov Babel Tersangka Korupsi Timah
Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan tersangka
Republika/Surya Dinata
Rep: Surya Dinata Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi timah penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015 hingga 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan tersangka Supianto (SPT) dalam perkara tersebut.
Harli menambahkan berdasarkan perannnya Supianto selaku Plt Kepala Dinas (Kadis) ESDM Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung melakukan pemufakatan jahat dengan pihak lain dalam proses penyusunan RKAB.
Videografer/Video Editor | Surya Dinata
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler