Terungkap, Begini Bunyi Aturan BPIP Soal Seragam Paskibra yang Diduga Dilarang Berjilbab

Kepala BPIP menjelaskan paskibraka putri bebas berjilbab di luar acara pengukuhan.

ANTARA FOTO
Presiden Joko Widodo menyerahkan duplikat bendera pusaka kepada Paskibraka Tarrisa Maharani Dewi saat Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Indonesia ke-74 Tahun 2019 di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (17/8/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.
Red: Erdy Nasrul

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menjelang HUT Indonesia 17 Agustus, dunia maya dihebohkan dengan pemberitaan paskibraka diduga dilarang mengenakan jilbab saat membawa dan mengibarkan bendera merah putih. Hal ini mengundang respons negatif berbagai kalangan, sebab Indonesia yang mayoritas umat Islam, ternyata untuk sekadar mengibarkan bendera merah putih, harus membuka aurat pada bagian kepala.

Baca Juga


Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi mengatakan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab di luar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan. Tetapi dalam dua acara tersebut, kata Yudian, Paskibraka putra maupun putri harus mengikuti aturan.

“Penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut, dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja,” kata Yudian dalam keterangan tertulisnya yang diterima Republika, Rabu (14/8/2024).

Sebenarnya bagaimana aturan seragam paskibra?

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengeluarkan keputusan yang ditandatangani kepala badan tersebut pada 1 Juli 2024 yang ditandatangani kepala, Yudian Wahyudi. Keputusan itu bernomor 35 Tahun 2024 Tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Dalam lampiran keputusan tersebut tertulis sebagai berikut:

1. Paskibraka putra mengenakan pakaian berupa celana panjang dan baju lengan panjang warna putih.

2. Paskibraka putri mengenakan pakaian berupa rok dengan panjang 5 (lima) sentimeter di bawah lutut, baju lengan panjang warna putih, dan kaos kaki hingga lutut.

 

Tangkapan layar (screenshot) dokumen Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024. Aturan ini menyoroti antara lain busana Paskibraka perempuan. - (dok ist)

Lihat halaman berikutnya >>>

 

 

3. Kelengkapan pakaian dan atribut paskibraka:

a) kelengkapan pakaian Paskibraka sebagai berikut: setangan leher merah putih; sarung tangan warna putih; kaos kaki warna putih; sepatu pantofel warna hitam; dan tanda kecakapan/kendit berwarna hijau (dikenakan saat pengukuhan paskibraka).

b) Atribut pakaian paskibraka sebagai berikut: peci; pin Garuda Pancasila; Lambang korps paskibraka; lencana kepemimpinan merah putih garuda warna hijau; nama dan lambang daerah; papan nama; dan epolet.

Gambar standar sepatu dan perlengkapan paskibra dalam keputusan kepala BPIP - (Erdy Nasrul/Republika)

4. Sikap tampang paskibraka sebagai berikut: kebersihan badan; kerapian dan kebersihan pakaian; rambut dicukur rapi dan tidak diwarnai, dengan ukuran rambut bagi paskibraka putra dengan perbandingan 3:2:1 dalam ukuran sentimeter dan paskibraka putri 1 (satu) sentimeter di atas kerah baju bagian belakang; tidak memelihara jambang, jenggot, kumis, poni, dan kuncir bagi paskibraka putra; khusus paskibraka putri mengenakan riasan (make up) yang wajar, pantas, dan tidak mencolok, serta menggunakan warna natural; dan kuku pendek, dipotong rapi, dan tidak diwarnai.

Gambar standar perlengkapan Paskibra yang diatur dalam keputusan BPIP - (Erdy Nasrul/Republika)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler