Pelarangan Jilbab Paskibraka Dinilai Kerdilkan Sila Pertama Pancasila

Kewajiban memenuhi syariat Islam bagi pemeluknya adalah hak asasi.

Republika.co.id
paskibraka, paskibraka 2024
Rep: Fuji Eka Permana Red: A.Syalaby Ichsan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penghapusan jilbab dari aturan seragam Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 yang membuat sebanyak 18 anggota Paskibraka Muslimah harus melepas hijab dinilai mengerdilkan nilai Pancasila. Ketua Umum Pengurus Besar Al Washliyah, KH Masyhuril Khamis memprotes kebijakan BPIP tersebut.

Baca Juga


 

"Jika ini benar, kita protes, ini upaya mengerdilkan nilai Pancasila, khususnya sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa," kata Kiai Masyhuril kepada Republika, Kamis (15/8/2024).

Kiai Masyhuril mengatakan, kewajiban memenuhi syariat lslam bagi pemeluknya adalah hak asasi. Jika ada larangan atau paksaan untuk tidak memenuhi syariat Islam, tentu sangatlah menciderai rasa dan nilai sebagai seorang anak bangsa yang beriman.

"Anak-anak dididik untuk mengamalkan agamanya, itu bagian dari upaya menjaga nilai Pancasila, agar mereka berakhlak, bermoral, beradab," ujar Kiai Masyhuril.

Kiai Masyhuril mempertanyakan, mau jadi apa sebuah negeri jika ajaran yang baik harus dilucuti dengan alasan yang hanya karena kebersamaan.

 

Penjelasan Kepala BPIP..

 

 

Kepala BPIP Yudian Wahyudi menjelaskan, pelepasan hijab sejumlah anggota Paskibraka 2024 bertujuan untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera. “Karena memang kan dari awal Paskibraka itu uniform (seragam),” ujar Yudian ketika memberi pernyataan pers di Hunian Polri Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu.

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika menjelaskan alasan penyesuaian ketentuan seragam untuk anggota Paskibraka yang menggunakan hijab. Pada tahun-tahun sebelumnya, anggota Paskibraka diperbolehkan menggunakan hijab dalam upacara pengukuhan maupun pengibaran bendera pada 17 Agustus.

Namun, BPIP memutuskan untuk menyeragamkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka pada 2024, sebagaimana yang termaktub dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam surat edaran tersebut, tidak terdapat pilihan berpakaian hijab bagi anggota Paskibraka yang menggunakan hijab.Yudi menjelaskan bahwa penyeragaman pakaian tersebut berangkat dari semangat Bhinneka Tunggal Ika yang dicetuskan oleh Bapak Pendiri Bangsa, yakni Ir. Soekarno.

Nilai-nilai yang dibawa oleh Soekarno, kata Yudi, adalah ketunggalan dalam keseragaman. Ketunggalan tersebut diterjemahkan oleh BPIP dalam wujud pakaian yang seragam. Terlebih, kata dia, nantinya para anggota Paskibraka akan bertugas sebagai pasukan.“Dia (anggota Paskibraka yang berhijab) bertugas sebagai pasukan yang menyimbolkan kebersatuan dalam kemajemukan,” kata Yudian.

Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Jawa Barat, menampilkan yel-yel dihadapan Pj Gubernur Jawa Barat, Kapolda Jawa Barat, dan Pangdam III/Siliwangi usai pengukuhan Paskibraka di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu(14/8/2024). Para Paskibraka hasil seleksi dari berbagai SMA/SMK di kabupaten/kota se-Jawa Barat ini akan bertugas melaksanakan pengibaran bendera Merah Putih pada upacara HUT Ke-79 RI tingkat Jawa Barat. - (Edi Yusuf)

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler