Jesica Kumala Wongso Resmi Bebas Bersyarat

Jesica direncanakan berangkat ke Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur.

Republika/Raisan Al Farisi
Jessica Kumala Wongso.
Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso, bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Ahad pagi.

Baca Juga


Jessica keluar dari gerbang penjara tersebut tepat pukul 09.38 WIB, kemudian disambut oleh para kuasa hukumnya. Tanpa banyak berkomentar, Jessica diarahkan oleh para pengacaranya untuk langsung masuk ke dalam mobil. Selanjutnya direncanakan berangkat ke Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Oktober 2016 memvonis Jessica Wongso terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna Salihin. Hakim menghukum Jessica Wongso dengan pidana penjara 20 tahun.

 

 

Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler