Hasto Sebut PDIP Gunakan Landasan Putusan MK untuk Calon Kepala Daerah, Usung Anies?
Putusan MK 60 memungkinkan PDIP mengusung satu paslon di Jakarta tanpa berkoalisi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri akan mengumumkan 169 bakal calon kepala daerah yang diusung di Pilkada Serentak 2024 pada hari ini, Kamis (22/8/2024). Tapi PDIP ogah menjelaskan apakah bakal calon untuk pilkada Jakarta termasuk yang akan diumumkan.
Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 memungkinkan PDIP untuk mengusung calon. Dia memastikan, PDIP akan mengusung bakal calon kepala daerah menggunakan landasan putusan MK tersebut.
"Pengumuman bakal paslon yang diusung PDIP ini menggunakan landasan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 yang kemarin dibacakan," ujar Hasto, Kamis (22/8/2024).
Hasto Kristiyanto menyinggung pentingnya kedaulatan rakyat dalam berdemokrasi. Hasto menyebut PDIP siap menjunjung kedaulatan rakyat. Hasto menegaskan sikap PDIP didasarkan pada komitmen membangun demokrasi yang menempatkan kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat.
"Rakyat menjadi hakim tertinggi di dalam menentukan pemimpinnya secara merdeka, berdaulat, langsung, dan tanpa tekanan serta berjalan melalui pemilu yang demokratis dengan penyelenggara pemilu yang profesional, dan netral," kata Hasto.
Agenda pengumuman calon kepala daerah gelombang kedua ini pun dilakukan secara serentak secara hybrid seperti gelombang pertama. "Yang akan hadir di kantor DPP PDIP adalah perwakilan dari bakal calon dari sejumlah provinsi/kabupaten/kota," ujar Hasto.
Oleh sebab itu, PDIP menilai tidak ditemukan alasan yang kuat untuk tidak segera memasukkan poin-poin putusan MK tersebut ke dalam PKPU. Termasuk Putusan MK Nomor 70 di mana MK mengatur persyaratan usia minimum harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon.
Nama Anies Baswedan santer disebut akan diusung PDIP di Pilgub Jakarta 2024. Hal ini, menurut PDIP, memungkinkan dengan merujuk putusan MK terbaru soal gugatan UU Pilkada yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Walau demikian, upaya PDIP ini berpotensi diganjal DPR melalui RUU Pilkada yang isinya berbeda dengan putusan MK. Adapun sampai hari ini, Anies juga belum memutuskan merapat ke PDIP di Pilgub Jakarta 2024.
Paripurna pengesahan RUU Pilkada ditunda.. baca di halaman selanjutnya.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memutuskan untuk menunda rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada, Kamis (22/8/2024). Rapat paripurna itu ditunda lantaran anggota DPR yang hadir tidak memenuhi kuorum.
Ia menjelaskan, pelaksaan rapat dalam pengambilan keputusan atau rapat paripurna itu harus memenuhi aturan dan tata tertib DPR yang berlaku. Salah satunya memenuhi kuorum.
"Nah setelah diskors sampai 30 menit tadi, peserta rapat tidak memenuhi kuorum, sehingga sesuai dengan aturan yang ada bahwa rapat tidak bisa diteruskan, sehingga acara hari ini pelaksanaan pengesahan RUU Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan," kata dia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Ia menyebutkan, total anggota dewan yang hadir secara fisik dalam rapat paripurna itu hanya sekitar 86 orang. Sebanyak 10 orang di antaranya merupakan anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra.
Dasco menegaskan, rapat paripurna itu bukan dibatalkan, melainkan ditunda. Pasalnya, ketika jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum, harus ada mekanisme yang dilakukan sebagai tindak lanjut rapat tersebut.
"Kami ada mekanisme, nanti kan harus dirapimkan lagi, dibamuskan lagi. Jadi pada hari ini, kami, DPR, mengikuti aturan dan tata tertib yang ada, sehingga hari ini pengesahan tidak dapat dilaksanakan," ujar Dasco.
Ia mengaku belum tahu waktu rapat paripurna akan kembali dilakukan. DPR disebut akan mengikuti mekanisme yang berlaku.
"Apakah nanti mau diadakan rapim dan bamus, karena itu ada aturannya. Saya belum bisa jawab. Kami akan lihat lagi lihat dalam beberapa saat ini," kata dia.
Berdasarkan informasi dari situs resmi DPR, pengambilan keputusan dalam rapat DPR pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Setiap rapat DPR dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota rapat (kuorum). Apabila tidak tercapai, rapat ditunda sebanyak-banyaknya dua kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 24 jam.
Setelah dua kali penundaan kuorum belum juga tercapai, cara penyelesaiannya diserahkan kepada Bamus (apabila terjadi dalam rapat Alat Kelengkapan DPR), atau kepada Bamus dengan memperhatikan pendapat Pimpinan Fraksi (apabila terjadi dalam rapat Bamus).