KLHK Ingatkan Masyarakat yang Membakar Sampah akan Ditindak Tegas

Tim Satgas Pencemaran Udara Jabodetabek KLHK akan lakukan penindakan tegas.

Antara/Oky Lukmansyah
Petugas berusaha memadamkan api saat kebakaran lahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Dermasuci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Selasa (27/6/2023). Menurut BPBD Kabupaten Tegal kebakaran yang menghanguskan dua dari lima hektare lahan perbukitan sampah TPA tersebut mengakibatkan gangguan asap bagi pengendara dan warga sekitarnya.
Rep: Havid Al Vizki Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kualitas udara di Jabodetabek khususnya Jakarta melalui laman IQAir dinilai masih tidak sehat. Terkait hal itu, Tim Satgas Pencemaran Udara Jabodetabek Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ingatkan bagi siapapun yang melakukan pencemaran akan ditindak tegas.


Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menyatakan baik perusahaan atau masyarakat yang melakukan pembakaran sampah secara terbuka akan dilakukan tindakan tegas.

Selain itu, kegiatan-kegiatan usaha yang terkait menyiapkan lahan atau konstruksi untuk memperhatikan dampak lingkungan. Karena hal itu juga berpengaruh akan kualitas pencemaran udara di Jakarta.

 

Videografer | Havid Al Vizki

Video Editor | Fian Firatmaja

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler