Cemari Udara, KLHK Hentikan Operasional 11 Perusahaan
Ada 51 perusahaan yang tengah diawasi karena melakukan pencemaran udara.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim Satgas Pencemaran Udara Jabodetabek Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ada 51 perusahaan yang tengah diawasi karena melakukan pencemaran udara. Ada 11 perusahaan yang dihentikan kegiatan operasionalnya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menjelaskan kegiatan dari perusahaan-perusahaan itu dinilai mempengaruhi kualitas udara Jabodetabek. Ia tegaskan 11 perusahaan itu akan ditindaklanjuti untuk langkah-langkah hukumnya.
Ia menambahkan ancaman pidana bagi perusahaan pencemar udara yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar. Serta bagi korporasi akan dikenakan pidana tambahan yakni perampasan keuntungan serta pemulihan lingkungan.
Videografer | Havid Al Vizki
Video Editor | Fian Firatmaja