Cemari Udara, KLHK Hentikan Operasional 11 Perusahaan

Ada 51 perusahaan yang tengah diawasi karena melakukan pencemaran udara.

Republika/Havid Al Vizki
Tim Satgas Pencemaran Udara Jabodetabek Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ada 51 perusahaan yang tengah diawasi karena melakukan pencemaran udara. Ada 11 perusahaan yang dihentikan kegiatan operasionalnya.
Rep: Havid Al Vizki Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim Satgas Pencemaran Udara Jabodetabek Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ada 51 perusahaan yang tengah diawasi karena melakukan pencemaran udara. Ada 11 perusahaan yang dihentikan kegiatan operasionalnya.


Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menjelaskan kegiatan dari perusahaan-perusahaan itu dinilai mempengaruhi kualitas udara Jabodetabek. Ia tegaskan 11 perusahaan itu akan ditindaklanjuti untuk langkah-langkah hukumnya.

Ia menambahkan ancaman pidana bagi perusahaan pencemar udara yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar. Serta bagi korporasi akan dikenakan pidana tambahan yakni perampasan keuntungan serta pemulihan lingkungan.

 

Videografer | Havid Al Vizki

Video Editor | Fian Firatmaja

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler