BREAKING NEWS: DPR Pastikan RUU Pilkada Batal, Pilkada 2024 Mengacu pada Putusan MK

Dasco menyebutkan DPR tak memungkinkan lagi menggelar rapat paripurna pengesahan RUU.

Republika/Prayogi
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Lodewijk F. Paulus saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-3 Masa Persidangan I 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Paripurna yang beragendakan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang tersebut ditunda karena jumlah kehadiran anggota DPR tidak kuorum.
Rep: Bayu Adji P Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa DPR tidak akan lagi menggelar Rapat Paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada menjadi Undang-Undang (UU). Sehingga, pendaftaran calon kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 27-29 Agustus 2024 mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 Tahun 2024.

Baca Juga


"Revisi UU Pilkada batal dilaksanakan. Oleh kerana itu (pilkada) sesuai dengan mekanisme berlaku," kata Dasco, Kamis (22/8/2024).

Menurut Dasco, DPR sudah tidak memungkinkan lagi menjadwalkan Rapat Paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada setelah Rapat Paripurna hari ini dibatalkan. Alasannya, waktu atau masa pendaftaran calon kepala daerah di KPU sudah terlalu mepet sementara, jadwal Rapat Paripurna DPR selalu dilaksanakan pada hari Selasa atau Kamis. 

"Karena pada hari selasa pada 27 Agustus 2024, kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran pilkada, nah oleh karena itu kami tegaskan sekali lagi dan kita patuh terhadap aturan dan pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum (disahkan) maka yang berlaku hasil Putusan MK hasil judicial review oleh Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco.

 


Aparat kepolisian mulai menembakkan water cannon ke massa aksi di Gerbang Pancasila, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024) sore. Tembakan water cannon itu dilakukan setelah massa terus mendorong untuk memaksa masuk ke kompleks parlemen.

Berdasarkan pantauan Republika, massa aksi yang dilakukan di pintu belakang Gedung DPR itu makin bertambah banyak pada sore hari. Sejumlah massa dengan berbagai almamater kampus terus berdatangan untuk bergabung dengan massa yang sudah berada di lokasi sejak Kamis siang.

Massa aksi itu kemudian mulai mendorong dan melempari polisi yang berjaga di dalam Gerbang Pancasila. Aksi saling dorong terus terjadi, hingga akhirnya polisi mengoperasikan satu unit kendaraan water cannon dan menembakkan air ke arah massa.

Alih-alih bubar, massa justru melakukan perlawanan dengan melempar ke arah polisi. Polisi pun bertahan dengan tameng huru-hara yang disiapkan. Sementara tembakkan water cannon terus diarahkan ke massa.

Dalam kesempatan itu, polisi sempat menangkap satu orang di antara massa. Orang itu kemudian langsung dibawa ke dalam kompleks parlemen.

Massa aksi yang menolak RUU Pioada masih terus bertahan di Gerbang Pancasila, Gedung DPR. Massa masih membakar semangat dengan menyanyikan berbagai lagu nasional dan membacakan sumpah mahasiswa Indonesia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler