Fraksi PDIP: Bola Ada di Tiga Institusi Usai RUU Pilkada Batal
Rieke mengingatkan KPU wajib menaati putusan MK, meski PKPU belum selesai dibuat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Fraksi PDIP DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyebut bahwa bola saat ini ada di tiga institusi usai DPR RI membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada).
"Sekarang bola terutama ada di tiga institusi," kata Rieke dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Pertama, dia menyebut bola berada di Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang wajib segera mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
"Untuk itu kami mendesak KPU segera selesaikan perubahan PKPU No.8/2024 dengan mengakomodir semua pertimbangan dan amar Putusan MK yang dibacakan tanggal 20 Agustus 2024," ujarnya.
Kedua, bola berada di DPR. Menurut dia, DPR wajib segera mengagendakan rapat konsultasi dengan KPU dan Pemerintah guna membahas perubahan PKPU yang di dalamnya mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Untuk itu segera laksanakan rapat konsultasi DPR, Pemerintah, dan KPU, serta perlu diingat dalam rapat dimaksud tidak ada ruang untuk mengubah putusan MK, dengan demikian sifat rapat konsultasi hanyalah pemenuhan prosedur pembentukan PKPU yang memang perlu ada konsultasi dengan DPR dan Pemerintah tanpa mengubah substansi," tuturnya.
Ketiga, bola berada di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Dia meminta agar draf perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 segera diharmonisasi di Kemenkumham. "Libatkan kementerian dan lembaga lain yang terkait, hingga diterbitkan sebagai PKPU yang baru, yang sesuai dengan pertimbangan dan amar putusan MK yang dibacakan 20 Agustus 2024," ucapnya.
Ia pun meminta Pemerintah segera mengundangkan PKPU pengganti PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang sudah diharmonisasi sesuai dengan jadwal dan tahapan Pilkada 2024 yang telah ditetapkan dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024. "Dengan demikian wajib terbit sebelum 27 Agustus 2024," katanya.
Dia mengingatkan apabila hingga tanggal 27 Agustus, semua proses penyusunan perubahan PKPU belum dapat diselesaikan atau diundangkan, maka KPU tetap wajib melaksanakan proses pendaftaran calon kepala dan wakil Kepala daerah dengan berpedoman kepada putusan MK
"Sebagaimana pernah terjadi pada pendaftaran capres dan cawapres 2024 yang lalu," ucap dia.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa Komisi II DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Senin (26/8) pagi guna memutuskan PKPU tentang pencalonan kepala daerah yang mengakomodasi putusan MK.
"Insya Allah besok hari Senin, kita akan tinggal putuskan saja secara resmi, draf yang disampaikan oleh KPU," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR dan Pemerintah sepakat untuk mengakomodasi putusan MK dalam PKPU pada rapat konsultasi yang akan digelar Senin (22/8) pekan depan.
"Saya tegaskan sekali lagi bahwa pemerintah maupun DPR itu akan sama-sama menaati putusan dari KPU dan akan dituangkan dalam PKPU setelah Komisi Pemilihan Umum pada hari Senin nanti mengadakan rapat konsultasi dengan DPR melalui Komisi II DPR," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.