Gerindra dan PAN Dukung Taj Yasin di Cawagub Jateng, Lantas Kaesang ke Mana?

Gerindra dan PAN mengusung pasangan Luthfi dan Gus Yasin di Pilgub Jateng.

Republika/Prayogi
Pejalan kaki melintas didekat spanduk Kaesang 2024-2029 di Kawasan Mampang, Jakarta, Jumat (9/8/2024). Spanduk bertuliskan Kaesang 2024-2029 bermunculan di beberapa beberapa titik sudut Jakarta. Spanduk ini pun dikaitkan sebagai bentuk dukungan kepada Kaesang untuk maju dalam kontestasi pilgub Jakarta 2024. Nama Kaesang pun disebut-sebut berpotensi menjadi pasangan Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta mendatang.
Rep: Antara/Bayu Aji/Bambang Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Posisi Kaesang Pangarep untuk dapat maju di pemilihan gubernur semakin sulit. Setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang mengembalikan klausul batasan usia 30 tahun saat penetapan calon, Kaesang tidak mendapat ruang untuk maju di pilkada gubernur.

Di Jawa Tengah, Gerindra memastikan akan mengusung pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin. Surat rekomendasi pasangan ini pun sudah keluar dan mendapat restu dari Prabowo Subianto.

Padahal sebelumnya Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus sudah memberikan rekomendasi kepada Luthfi-Kaesang.

Namun Ketua Harian DPP Partai Gerindra meyakinkan bahwa duet Luthfi-Taj Yasin sudah dibahas sebelum keputusan MK.

"Ini jujur ya, sebelum ada keputusan judicial review MK, kita sudah berembuk untuk kemudian memasangkan di Jateng Pak Luthfi dengan Gus Yasin," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.

Hal itu disampaikannya ketika ditanyakan bagaimana peluang Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep untuk diusung Gerindra bersama koalisi partai politik lainnya pada Pilkada 2024.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan. Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan tidak masalah apabila Kaesang Pangarep tak bisa maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah (Jateng) 2024. Pasalnya, sejak awal pertai berlambang matahari itu tak pernah mengusung Kaesang di Jateng.

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mengatakan, partainya dari awal ingin mengusung Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen di Pilgub Jateng. Menurut dia, bukan Kaesang yang hendak diusung sebagai calon wakil gubernur (cawagub) oleh PAN di daerah tersebut.

"Jateng memang dari awal pak Luthfi dan Gus Yasin, Taj Yasin," kata dia di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).

Zulhas --sapaan akrab Zulkifli Hasan-- menyatakan, sejak beberapa bulan lalu partainya telah mempromosikan pasangan tersebut maju di Pilgub Jateng. Bahkan, ia mengaku telah memasang baliho pasangan itu sejak tiga bulan lalu.

Bakal calon Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menjelaskan Kaesang Pangarep tidak jadi diusung pada pilkada Jawa Tengah karena pertimbangan politik.

"Itu kan masalah politik ya. Itu kan semua komitmen partai artinya perjalanan politik kita ditentukan oleh partai-partai pengusung," kata Ahmad Luthfi di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat.

Ahmad Luthfi tidak menjelaskan dengan rinci dinamika apa yang terjadi di dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) hingga akhirnya Kaesang tidak diusung menjadi bakal calon Wakil Gubernur Jawa Tengah.

Mengurus surat

Nama Kaesang sebelumnya santer terdengar bakal maju di Pilkada, dari mulai Pilwalkot Depok hingga Bekasi. Kemudian, ia digadang-gadang bakal maju di Pilgub setelah putusan Mahkamah Agung yang merevisi batasan usia Pilgub sehingga punya tiket untuk bisa bersaing.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa Kaesang Pangarep telah mengurus surat belum pernah dipidana untuk menjadi calon dalam Pemilihan Kepala Daerah Jawa Tengah (Jateng) 2024.

Baca Juga



"Betul Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel. Persyaratan pencalonan sebagai Wagub Jateng," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Djuyamto mengatakan permohonan surat keterangan itu benar atas nama Kaesang yang dikeluarkan pada 20 Agustus. Surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa itu juga dimohonkan beserta keterangan lainnya.

"Surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan atau badan hukum," ujarnya.

Dia menyatakan surat yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Selatan telah sesuai aturan terkait layanan surat keterangan yang dimohonkan oleh masyarakat. "Memang SOP kami adalah diproses pada hari itu juga," ujarnya.

KPU RI menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada, yakni syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan, akan terus dipedomani hingga penetapan pasangan calon (paslon).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pengesahan revisi UU Pilkada batal dan saat pendaftaran calon kepala daerah dalam Pilkada pada 27 Agustus 2024, yang akan berlaku adalah keputusan "judicial review" Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Dengan keterangan dari KPU, DPR, dan KIM Plus, maka peluang Kaesang untuk maju di Pilgub semakin tertutup. Lantas akan kemanakah Kaesang ke depan jika tidak ikut Pilkada? Masuk dalam kabinet atau tetap melanjutkan kariernya saat ini membesarkan PSI.

Presiden Joko Widodo menanggapi pupusnya kans putra bungsunya Kaesang Pangarep, yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), untuk maju dalam Pilkada Serentak 2024.

"Tanyakan ke Ketua PSI ya," kata Joko Widodo singkat usai membuka Kongres Ke-6 PAN di Jakarta, Jumat.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler