Kaesang tidak akan Maju di Pilkada 2024, PSI: Kami Taat Konstitusi
PSI sebut Kaesang merupakan orang yang taat pada konstitusi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni mengeklaim Kaesang Pangarep tak akan maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Hal itu dilakukan karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putussn Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang menghitung syarat usia calon kepala sejak penetapan pasangan calon.
"Setelah keputusan MK, apapun hasil konsultasi KPU dan DPR RI minggu depan, saya memastikan Kaesang Pangarep tidak akan maju di Pilkada 2024," kata dia melalui keterangannya, Sabtu (24/8/2024).
Menurut Raja Juli, Kaesang merupakan orang yang taat akan konstitusi. Karena itu, ia meyakini, putra bungsu Presiden Joko Widodo itu tidak akan maju sebagai calon gubernur (cagub) maupun calon wakil gubernur (cawagub).
Ia mengakui, selama ini nama Ketua Umum PSI itu masuk dalam bursa calon kepala daerah di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta dan Pilgub Jawa Tengah (Jateng). Apalagi, setelah munculnya Putusan Mahkamah Agung (MA), yang menghitung syarat usia calon sejak pelantikan kepala daerah terpilih, nama Kaesang makin dikaitkan dengan Pilgub DKI Jakarta maupun Jateng. Padahal, judicial review yang dilakukan ke MA terkait syarat usia calon kepala daerah itu bukan dilakukan oleh Kaesang.
Menurut dia, sejak awal Kaesang tidak berminat untuk maju di Pilkada 2024. Ia mengeklaim Kaesang lebih memilih untuk konsentrasi dalam bisnis dan keluarganya, mengingat saat ini Erina Gudono sedang hamil anak pertama mereka.
"Mas Kaesang sebenarnya lebih memilih untuk berkonsentrasi berbisnis dan mengurus kekuarga, terutama karena akan segera akan lahir anak pertama dan menemani istrinya, Mbak Erina Gudono, yang sekolah di salah satu kamous terbaik AS," kata dia.
Namun, adanya putusan MA soal usia calon kepala daerah, jajaran di PSI mendesak Kaesang untuk mengambil ruang konstitusional itu dengan terlibat dalam kontestasi Pilkada 2024. Sementara itu, Kaesang belum bulat memutuskan untuk maju sebagai calon wakil gubernur (cawagub) di Jateng.
"Pada saat bersamaan, komunikasi dengan KIM plus terus terlaksana dan sampai hampir mengerucut kepada pencalonan Mas Kaesang menjadi Cawagub di Jateng. Beberapa partai, seperti Nasdem sudah mendeklarasikannya," kata dia.
Ihwal pengurusan surat belum pernah dipidana untuk Kaesang, Raja Juli menjelaskan, hal itu dilakukan atas inisiatif salah seorang staf admistrasi PSI. Padahal, pencalonan Kaesang masih belum pasti.
Ia mengeklaim, aspirasi dari PSI dan KIM sudah makin kuat untuk mengusung Kaesang di Pilgub Jateng beberapa waktu lalu. Karena itu, salah seorang staf PSI melakukan pengurusan surat keterangan tidak pernah dipidana untuk Kaesang.
"Poin pentingnya, pengurusan persyaratan tersebut dilakukan sebelum keputusan MK. Semua proses administrasi itu dihentikan setelah keputusan MK. PSI taat konstitusi dan sepenuhnya mengikuti keputusan MK," ujar dia.