Soal Penolakan RUU Pilkada, Dirjen HAM Ingatkan Polisi Hormati HAM 

HAM harus menjadi landasan utama dalam setiap penegakan hukum.

Republika/Prayogi
Sejumlah massa aksi terlibat bentrokan dengan aparat saat berunjuk rasa menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di Gerbang Pancasila, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Rep: Rizky Suryarandika Red: Satria K Yudha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kemenkumham, Dhahana Putra menyoroti aksi demonstrasi yang muncul sebagai respons elemen masyarakat atas situasi politik. Dhahana meminta Polri menjunjung tinggi prinsip HAM dalam menjalankan tugas.


Dalam suasana politik yang penuh dengan tensi, Dhahana mengingatkan Polri memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap tindakan hukum yang diambil tidak hanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi menghormati hak-hak dasar para pengunjuk rasa. Dhahana memperingatkan agar aparat kepolisian tidak terprovokasi oleh subjektivitas atau emosi yang dapat timbul saat berhadapan dengan massa pengunjuk rasa.

"Kita memahami bahwa situasi politik saat ini sangat dinamis dan dapat memicu berbagai aksi massa. Namun, dalam kondisi apapun, tugas Polri adalah untuk menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan, dengan tetap menghormati hak asasi manusia setiap warga negara," kata Dhahana kepada wartawan, Ahad (25/8/2024). 

Merujuk pada Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat." Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 25 juga menggariskan bahwa "Setiap orang bebas untuk memiliki, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai dengan hati nuraninya, secara lisan dan/atau tulisan melalui berbagai sarana yang tersedia."

Oleh karena itu, Dhahana meminta agar Polri senantiasa menjunjung tinggi kebebasan berpendapat. "Penegakan hukum terhadap para pengunjuk rasa harus dilakukan secara proporsional, dengan mengedepankan dialog dan pendekatan yang humanis," ujar Dhahana.

Apalagi, Polri telah memiliki Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol: 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara Repuplik Indonesia. Instrumen ini kemudian dikuatkan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 mengatur tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. 

"Dengan adanya dua regulasi ini, maka sepatutnya nilai prinsip-prinsip HAM yang juga terkandung dalam slogan presisi ditegakan Polri dalam menyikapi aksi massa," ujar Dhahana. 

Dhahana juga menyampaikan akan terus memantau situasi guna memastikan HAM tetap menjadi landasan utama dalam setiap penegakan hukum di Indonesia. "Jangan sampai terjadi tindakan yang melanggar hak asasi manusia, karena setiap tindakan represif yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip HAM hanya akan memperburuk situasi dan menciderai demokrasi yang sedang kita bangun," ucap Dhahana. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler